Pemko Dinilai tak Sungguh Kelola Sampah, Komisi IV Akui Belum Terima Konsep BLUD

Pemko Dinilai tak Sungguh Kelola Sampah, Komisi IV Akui Belum Terima Konsep BLUD

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru belum menerima konsep Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, konsep ini nantinya akan digunakan dalam sistem pengelolaan angkutan sampah.


Gembar-gembornya program penuntasan sampah oleh Pemko Pekanbaru tak sebanding dengan progres tahapan kinerja, yang awalnya semangat menuntaskan persoalan sampah dengan sistem BLUD yang nantinya akan dikelola oleh beberapa pihak termasuk masyarakat.

"Peraturan walikota yang mengatur BLUD sampai hari ini juga belum terbit," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, Rabu (26/10).

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru merupakan instansi yang mestinya bertanggungjawab dalam mempersiapkan konsep BLUD tersebut. Rencana peralihan pengelolaan ini akan diberlakukan di tahun 2023.

"Artinya kalau pada tahun 2023 masih menggunakan pihak ketiga, berarti BLUD masih dalam proses," sebut Roni Pasla.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini seperti tampak meragukan kesungguhan dari Pemko Pekanbaru akan niat menuntaskan persoalan sampah ini, apalagi tahun 2022 tersisa dua bulan lagi. Jika memang bersungguh-sungguh, maka konsep ini dapat terselesaikan di sisa waktu yang ada.

Target pengesahan BLUD ini, sebut Roni, diperkirakan dapat disahkan dalam waktu akhir November 2022 ini. Dalam akhir tahun 2022, yakni Desember BLUD ini dapat dilakukan uji coba pelayanan.

"Tapi ini harus di uji coba minimal 1 bulan, kalau misalnya berhasil, pemindahan swastanisasi ke swakelola bisa dilakukan," kata Roni menyudahi.

Konsep ini sangat diharapkan dalam penuntasan persoalan sampah di Kota Pekanbaru, mengingat dari 2017 Pemko Pekanbaru selalu menggunakan jasa pihak ketiga yang kinerja dianggap buruk  dan jauh dari yang diharapkan. (Mal)