Pemprov Keluarkan Pergub Status Pokja ULP

Pemprov Keluarkan Pergub Status Pokja ULP

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Provinsi Riau segera memberlakukan aturan baru tentang status anggota kelompok kerja unit layanan pelelangan (ULP) barang dan jasa. Selama ini keberadaan PNS kelompok kerja ULP direkrut dari berbagai SKPD, kedepannya dibuat mandiri dan berada dalam lingkup Biro Pembangunan Setdaprov Riau.


Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pembanguan Setdaprov Riau Indra, di ruang kerjanya, Rabu (27/7). Menurutnya, kebijakan ini dimaksudkan agar para pokja ini bisa mandiri dan terbebas dari intervensi pihak pihak tertentu, khususnya dari SKPD yang bersangkutan.
Dasar aturan baru tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2016,

Pemprov
tentang Kode Etik Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemporv Riau. Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut pihaknya sudah mengambil langkah teknis, khususnya merekrut sejumlah pokja yang berpotensi dan berpengalaman selama ini.


"Sejauh ini berdasarkan SK Gubernur Riau jumlah pokja yang ada mencapai 123 orang yang berasal dari utusan SKPD. Nantinya, setelah Pergub ini berjalan kita akan merekrut dan menetapkan 50 orang dari jumlah 123 orang berdasarkan kajian yang telah kita dilakukan," jelas Indra.



    Dirinya tidak membantah selama ini keberadaan pokja ULP banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya para rekanan kontraktor yang merasa tidak puas dengan kinerja yang dilakukan. Ini berdasarkan laporan yang masuk ke Pemprov Riau, karenanya pemerintah memandang perlu melakukan kajian dalam persoalan ini.


    Diakui, seharusnya keberadaan pokja dalam kendali Biro Pembangunan Setdaprov Riau. Namun bisa saja, karena status PNSnya dari salah satu SKPD sehingga mendapat tekanan dari atasan yang bersangkutan. Kedepan Pokja yang bersangkutan dengan sendirinya akan lepas dari atribut SKPDnya.
    Namun begitu, memang bukan jaminan kalau keberadaan anggota pokja di bawah Biro Pembangunan yang bersangkutan tidak bermain mata dengan rekanan. Justru keberadaan mereka akan diawasi, dan kalau ternyata terbukti bermain akan diberi sangsi tegas.


     Dibagian lain, Indra juga menjelaskan tentang tunjangan yang akan diterima kepada 50 anggota pokja ULP nantinya. Menurutnya, Pemprov Riau sudah membahas secara mendalam tunjangan yang akan diterima nantinya. Bahkan kemungkinan hak yang akan diterima akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.


    "Selama anggota pokja hanya menerima honor dari setiap paket yang dikerjakannya. Nantinya dia akan menerima sesuai Pergub yang mengatur soal hak dan kewajibannya yang dibayar perbulan," jelasnya.dar