BNI Siap Jadi Bank Persepsi bagi Wajib Pajak Tax Amnesty

BNI Siap Jadi Bank Persepsi bagi Wajib Pajak Tax Amnesty

PEKANBARU (riaumandiri.co)- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Padang siap menjadi bank persepsi dengan 94 outlet yang tersebar di Kepri, Riau, Sumbar dan Kerinci untuk menampung dana yang mengalir repatriasi dari luar negeri atau dana tebusan yang dibayarkan dalam memenuhi persyaratan Tax Amnesty dari para wajib pajak.


Untuk menyukseskan program Tax Amnesty tersebut, BNI turut berpartisipasi dengan mengadakan acara Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak bersama KPP Pekanbaru Senapelan.

Acara tsb dihadiri langsung oleh Walikota Pekanbaru Bapak H. Firdaus ST MT, Kepala KPP Pekanbaru Senapelan Bapak Halim Hasibuan didampingi oleh jajaran staff KPP Pekanbaru Senapelan, Pemimpin BNI Wilayah Padang Bapak Ronny Venir bersama unsur pimpinan BNI Wilayah Padang dan BNI Cabang Pekanbaru pada hari Rabu 20 Juli 2016 bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru.



Dalam sambutannya Walikota Pekanbaru Bapak H Firdaus ST, MT menyatakan bahwa ditengah kondisi perekonomian Indonesia yang semakin melambat, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara ditengah terjangan krisis ekonomi dunia saaat ini. Namun pajak tidak akan cukup untuk menjalan kan perekonomian negara sehingga dana dari Tax Amnesty yang dibawa oleh saudara-saudara kita di luar negri akan menjadi angin segar bagi sektor real.

Maka Program Tax Amnesty ini sangat bermanfaat dan menguntungkan bagi pengusaha, masyarakat dan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, semua harus menyukseskan Program Tax Amnesty tsb.


Pemimpin BNI Wilayah Padang Bapak Ronny Venir mengungkapkan, fasilitas Tax Amnesty merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

Melalui kebijakan Tax Amnesty diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Terdapat lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia dimana 94 diantaranya berada di BNI Wilayah Padang dan 6 kantor cabang di luar negeri yang disiapkan untuk menampung dana yang mengalir dari luar negeri (Repatriasi) tsb.


Fasilitas Tax Amnesty ini merupakan kesempatan atau opportunity bagi para wajib pajak. Karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.


Hadir pula pada kesempatan tersebut perwakilan dari seluruh kelompok usaha BNI baik induk usaha maupun perusahaan-perusahaan anak, yaitu BNI Syariah, BNI Securities, BNI Life dan BNI Asset Management yang telah menyiapkan beragam produk dan layanan untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi yang masuk ke Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan Tax Amnesty.


BNI sebagai salah satu bank BUMN yang masuk dalam kategori BUKU IV serta Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia, memiliki peran penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. BNI sebagai grup lembaga keuangan telah memiliki jaringan dan perusahaan anak yang lengkap untuk menyediakan instrumen investasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dana repatriasi Tax Amnesty.


Pengalihan dana repatriasi dapat dilakukan me lalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri.Kementerian Keuangan RI akan menetapkan 3 institusi keuangan sebagai Gateway dana repatriasi Tax Amnesty, yakni Bank Umum, Manajer Investasi, dan Perusahaan Pedagang Efek. Untuk Bank Umum, Pintu Masuk Pertama yang dapat digunakan adalah produk simpanan dan layanan Trus tee, dimana BNI telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan layanan Trustee.


Wajib pajak yang mem bawa dananya masuk ke Indonesia akan mendapatkan beberapa manfaat jika menggunakan layanan BNI Trustee ini, antara lain harta yang dititipkan dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta BNI, sehingga semua harta tersebut tidak dimasukkan dalam harta pailit. Selain itu, dengan kemampuan untuk melakukan pemantauan dan pelaporan lalu lintas dana, BNI Trustee dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan kepada Ditjen Pajak.


Pintu Masuk Kedua dari BNI sebagai bank umum adalah produk BNI Tresuri dan Wealth Management. Melalui Produk BNI Tresuri, nasabah atau wajib pajak dapat memilih berbagai produk seperti Deposit on Call (DOC), Money Market Account, atau Institutional Bond.

Cukup dengan menyimpan Rp 100 juta atau USD 75.000, wajib pajak sudah dapat memiliki DOC dengan jangka waktu mulai dari 3 hari. Atau dengan dana minimal Rp 1 miliar atau USD 100.000, wajib pajak sudah dapat menempatkan dana pada Money Market Account.


Apabila pilihannya jatuh pada Institutional Bond, maka wajib pajak juga dapat menempatkan dananya pada Obligasi Pemerintah yang juga menjadi salah satu sumber pembiayaan infrastruktur. Sementara itu, BNI Wealth Management telah siap dengan berbagai layanan mulai dari Private Client Service hingga Financial Planning Service.


Pintu Masuk Ketiga dapat menggunakan produk-produk BNI Securities yang berperan melayani nasabah sebagai Investment Banking, Fixed Income Brokerage, hingga Equity Brokerage. Pintu Masuk Keempat ada lah melalui produk-produk yang disiapkan oleh BNI Asset Management, yaitu Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE).(rls/ara)