Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Staf Ahli Gubri Diberhentikan Sementara

Staf Ahli Gubri Diberhentikan Sementara

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jabatan sebagai Staf Ahli Gubernur Riau yang disandang M Guntur, saat ini diberhentikan sementara. Hal itu setelah yang bersangkutan menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, akibat kasus dugaan korupsi yang tengah menderanya.


Sebagai dirilis sebelumnya, Guntur menjalani penahanan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Embarkasi Haji Riau.


"Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tetapi statusnya sebagai PNS masih berjalan.

Staf Ahli
Kita belum mendapatkan surat resmi penahanan dan penetapan dari kejaksaan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal, Minggu (17/7).

Kendati demikian, sesuai dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1966, Guntur masih menerima gaji sebesar 75 persen tanpa ada tambahan tunjangan. "Status PNS nya masih berjalan, sehingga gajinya masih dibayarkan akan tetapi hanya dibayar sebesar 75 persen atau 50 persen dari gaji pokok," terangnya.

Lanjut Asrizal, meski telah ditahan, Pemprov Riau prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Jika memang sewaktu-waktu ada keputusan lain yang bisa mengembalikan status Guntur seperti sebelumnya, tentu saja jabatan dan hak-haknya akan kembali diterima.



Sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dimintai tanggapannya terkait penahanan penahanan anak buahnya tersebut, enggan berbicara banyak. Menurutnya, karena hal itu sudah menjadi domain hukum.

"Kita nggak usah ikut-ikut, biar saja (jadi kewenangan) penegak hukum. Itukan bukan domainnya kita," ujarnya akhir pekan kemarin.


Meski begitu, Gubri janji berencana akan membesuk anak buahnya tersebut ke rumah tahanan di Sialang Bungkuk, Pekanbaru. "Ada waktunya kita melihat nanti," uja Gubri.

Seperti diketahui, Guntur resmi ditahan Kejati Riau, terhitung sejak Kamis (14/7) kemarin di Rutan Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. Guntur ditahan pada saat dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). (bbs, rtc, grc, sis)