Untuk Melewati Penyeberangan Bengkalis

H-3 Dishub Buat Larangan Kendaraan Dua Sumbu

H-3 Dishub Buat Larangan Kendaraan Dua Sumbu

BENGKALIS (riaumandiri.co)- Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikas, Kabupaten Bengkalis, mengeluarkan aturan terhadap kendaraan dua Sumbu untuk melewati penyeberangan Bengkalis.
Larangan melintas bagi kendaraan yang memiliki dua sumbu atau lebih pada masa mudik lebaran tahun ini. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Perhubungan Darat, Eko Wardoyo, Rabu (29/6) saat dihubungi wartawan.
Eko menegaskan bahwa larangan itu akan diberlakukan mulai H-3 hingga H+3. "Kita sudah sampaikan dan kepada setiap pemilik kendaraan angkutan dua sumbu atau lebih,"kata Eko Kabid Darat Dishub Bengkalis.
Hal ini, kata Eko lagi, dilakukan guna mengantisipasi kemacetan di pelabuhan roro Bengkalis, mengingat padatnya arus mudik di pelabuhan tersebut. Sementara untuk jalan lintas di Duri aturan larangan melintas kendaraan dua sumbu atau lebih diatur oleh pemprov.
"Kalau di Duri jalannyakan jalan provinsi, jadi yang mengatur langsung dari provinsi,"ungkapnya. Hanya saja larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako dan BBM. (rgr/ivi)