Bantah Lakukan Pengepungan

Polri Incar Dokumen KPK

Polri Incar Dokumen KPK

JAKARTA (HR)-Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti membenarkan adanya pengajuan permohonan penyitaan dokumen milik KPK yang dilakukan Polri. Saat ini, permohonan penyitaan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, Badrodin membantah isu yang menyebutkan aparat Kepolisian tengah melakukan pengepungan terhadap Gedung KPK. Menurutnya, hingga tadi malam memang ada petugas Kepolisian yang berjaga-jaga di kantor lembaga antirasuah itu. Hal itu bukan pengepungan, melainkan upaya menjaga Gedung KPK terkait aksi unjuk rasa di gedung tersebut.  

Terkait permohonan penyitaan, Wakapolri menjelaskan, itu ditujukan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang juga tersangka kasus dugaan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Ya, ada salah satu salinan dokumen yang kita perlukan untuk penyelidikan. Kalau kami minta begitu saja, KPK pasti tidak mau kasih. Makanya kami minta persetujuan penetapan ke pengadilan untuk bisa dijadikan barang bukti,” terangnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2).

Ditambah kannya, dengan adanya penetapan dari pengadilan itu, KPK berkewajiban menyerahkan dokumen terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diinginkan kepolisian.

Menurut Badrodin, keputusan melayangkan surat permohonan penyitaan adalah kewenangan penyidik. Ia mengaku tak bisa memutuskan apakah hal itu diperbolehkan atau tidak. “Itu kewenangan penyidikan, tetapi itu dilakukan untuk bisa melengkapi penyidikan yang dilakukan Bareskrim,” kata dia.

Ditambahkannya, langkah itu sama sekali tidak melawan perintah Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar KPK dan Polri bisa menahan diri dan tidak mengambil tindakan apa pun yang menimbulkan dinamika baru.

“Masalahnya apa? Kan ini bukan menyangkut masalah kami datang ke KPK, tapi ini masalah administrasi kami harus minta izin ke pengadilan. Bukan tindakan kami ke KPK,” terangnya.

Sebelumnya, perihal permohonan sita itu diungkapkan Kabag Humas PN Jakarta Made Sutisna. Dikatakan, pihaknya menerima permohonan izin untuk melakukan penyitaan dari Kepolisian, dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Sudah diajukan, tetapi belum ada surat penetapan (dari pengadilan)," terangnya.

Hingga kemarin, surat permohonan itu tengah diproses pihak pengadilan. Permohonan akan diproses Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan apakah permohonan itu disetujui atau ditolak. "Satu dua hari inilah prosesnya. Nanti ketua pengadilan akan mengkaji. Tinggal disetujui atau tidak. Paling tidak hari Senin sudah ada jawabannya," ujar Made.

Bantah Kepung KPK
Pada Jumat kemarin, sempat beredar foto di media sosial, yang menimbulkan kesan aparat Kepolisian mengepung Gedung KPK.
Namun Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan, foto itu bukanlah pengepungan, melainkan operasi pengamanan biasa karena adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK.

“Wakapolri katakan, bahwa polisi di depan gedung KPK adalah untuk melerai kelompok massa yang bersitegang. Itu tanggung jawab Polri. Beliau (Wakapolri) tegaskan tidak ada upaya penggeledahan atau apa pun,” ujar Pratikno dalam jumpa pers bersama Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Pratikno menegaskan Presiden Jokowi sangat intensif mengamati perkembangan kasus konflik KPK-Polri ini meski tengah berada di Kuala Lumpur. Presiden juga mendapatkan informasi soal foto yang beredar luas di jagat di dunia maya yang menyebutkan ada informasi bahwa polisi tengah melakukan penggeledahan di KPK.
“Hari ini pun ada komunikasi dengan presiden. Presiden menegaskan agar semua pihak tidak melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat,” ucap dia.

Ditambahkan Wakapolri Badrodin Haiti, kabar yang menyebutkan Polri tengah menggeledah Gedung KPK adalah tidak benar. “Polri hadir di depan gedung KPK karena ada unjuk rasa buruh yang mendukung KPK dan kelompok lain yang menentang. Kehadiran banyak polisi ini bukan berarti mau menggeledah, itu kewajiban kami melakukan pengamanan kegiatan masyarakat,” terangnya. (kom, sis)