Lapas Pekanbaru Isolasi Terpidana Terorisme

Lapas Pekanbaru Isolasi Terpidana Terorisme

PEKANBARU(riaumandiri.co)-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, memberi perlakuan khusus terhadap dua terpidana terorisme, yang baru dipindahkan pekan lalu. Keduanya akan menjalani  isolasi
 
Lapas dan ditempatkan di sel khusus. Langkah ini ditempuh untuk menghindari menyebarnya paham radikal kepada warga binaan lainnya.

Tidak hanya itu, pada waktu bersamaan, Lapas Klas IIA Pekanbaru juga menerima pindahan lima terpidana kasus narkoba. Dua di antaranya adalah terpidana mati yang dipindahkan dari Lapas Klas IIB Dumai.
   
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Ferdinan Siagian, Jumat (27/5). Dikatakannya, kedatangan tujuh terpidana tersebut hampir bersamaan pekan lalu.

"Paginya dua terpidana terorisme dan sore lima terpidana narkoba. Dua diantaranya terpidana mati," ungkap Ferdinan.

Diterangkan Ferdinan, dua terpidana kasus terorisme tersebut adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Rio. Sebelumnya, mereka menghuni Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
 
"Kedua tahanan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk Muhammad Shibghotulloh masa tahanannya tersisa 1 tahun 2 bulan 24 hari. Kemudian Abu Rio sisa pidana 2 tahun 8 bulan 27 hari," lanjut Ferdinan.

Dikatakan, pihaknya memberlakukan isolasi bagi keduanya, di mana keduanya ditempatkan di sel khusus. Langkah itu ditempuh untuk mencegah menyebarnya paham radikal kepada warga binaan lain.

Sistem serupa juga diberlakukan kepada dua terpidana mati kasus narkoba, yakni Ali Muttakin bin Senadi dan Kartik bin Gowinda Samin. Saat ini, keduanya masih menjalani proses Peninjauan Kembali (PK).
     
Selain dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai, turut dipindahkan tiga lainnya terpidana kasus narkoba lainnya dari tempat yang sama ke Pekanbaru. Ketiganya merupakan terpidana seumur hidup.

Masing-masing bernama Abu Karim bin Jamaluddin, Faizal bin Rozali dan Ismail bin Kamaruddin. Selanjutnya, terdapat seorang napi lainnya yang akan dipindah namun hanya divonis 18 tahun penjara, yakni Faisal Nur Bin Ali.
     
Mereka semua merupakan terpidana kasus penyelundupan narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional setempat beberapa waktu lalu dengan barang bukti 2,49 kilogram sabu-sabu. Menurut Ferdinan, pemindahan enam terpidana itu telah disetujui sejak 28 April 2016 lalu.
     
Terpidana Ali Mutakkin dan Kartik bin Gowinda Samin merupakan penyusup narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,49 kilogram dari Malaysia.

Dalam penyelundupan tersebut, Kartik diduga sebagai pengatur penyelundupan serbuk haram tersebut dari Malaysia, mulai dari mengatur alur kerja hingga mentransfer uang untuk kelancaran penyelundupan.

Saat pengungkapan tersebut, dari tangan Kartik disita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, kartu ATM hingga kartu debit platinum.
     
Terpisah, seksi Pembinaan Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan strategi khusus dengan kedatangan sejumlah tahanan tersebut.

"Kita telah tetapkan strategi khusus untuk mereka, termasuk memberikan waktu isolasi serta penempatan khusus agar pengawasan lebih maksimal," tukas Yusuf. (dod)