Suap Rp650 Juta Diduga untuk Bebaskan Terdakwa
JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantaan Korupsi akhirnya membuka tabir seputar operasi tangkap tangan terhadap Janner Purba, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba.
Ia menerima suap sebesar Rp650 juta, yang diduga untuk membebaskan terdakwa dalam sidang yang ditanganinya.
Tidak hanya Janner, penyidik KPK juga mengamankan Toton, yang juga sama-sama hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di PN Bengkulu.
Suap
Keduanya terjerat dalam dugaan suap, dalam kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu, untuk tahun anggaran 2011.
"Uang yang diterima hakim diduga untuk memengaruhi putusan sidang yang sebenarnya akan digelar hari ini," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/5).
Pemberi suap kepada Janner dan Toton tidak lain adalah dua orang terdakwa dalam persidangan terkait korupsi di RSUD M Yunus. Yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan Edi Santroni. Di mana Janner dan Toton adalah termasuk majelis hakim uang menangani persidangan kasus tersebut.
Keduanya saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni panitera di PN Bengkulu, Badarudin. Sehingga total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin kemarin, KPK menemukan uang sebesar Rp150 juta di dalam mobil milik Janner. Diduga uang tersebut merupakan pemberian dari Syafri. Menurut Yuyuk, pemberian tersebut merupakan yang kedua, setelah pada 17 Mei 2016, Janner menerima uang Rp500 juta dari Edi. Sehingga total uang suap mencapai Rp650 juta.
Uang tersebut nanti akan dibagikan untuk 2 hakim dan 1 panitera. Untuk besarannya masih belum ditentukan, namun uang semua disimpan hakim Janner.
"Ini berdasarkan laporan masyarakat. Tapi kita sudah memantau cukup lama," tutur Yuyuk.
Benahi Peradilan
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada, mengatakan, pihaknya dan KPK sepakat membenahi peradilan di Tanah Air. Hal itu seiring dengan semakin bertambahnya hakim yang terjerat kasus.
Ketika mendatangi Gedung KPK, Selasa kemarin, Aidul mengatakan, kunjungan tersebut merupakan kunjungan balasan untuk berkoordinasi terkait kasus dan isu yang berkembang seputar dunia peradilan.
Aidul tidak menjawab secara spesifik pembahasan seperti apa yang dibicarakan kedua belah pihak. Namun dia mengatakan bahwa akan ada pembenahan terhadap situasi kelembagaan peradilan yang saat ini tengah diterpa masalah dengan banyaknya hakim yang terjerat kasus.
"Banyak hal yah dibicarakan tapi memang banyak perkembangan sekarang ini. Kami akan melakukan bersama sama pembenahan terhadap situasi kelembagaan peradilan," jelasnya.
Pembenahan kelembagaan ini menurut dia tentunya akan diperkuat dengan tetap menjaga integritas hakim. Sebagai lembaga yang menaungi para hakim seluruh Indonesia, Aidul mengatakan martabat dan integritas harus dijaga.
"(KPK dan KY bekerja) dengan kewenangan masing masing karena kami sudah dalam pengawasan etik, kemudian KPK dalam pemberantasan tipikor tapi dengan tetap menjaga martabat hakim," tutupnya. (bbs, kom, dtc, sis)