Kalah Praperadilan

Hakim Perintahkan Polsek Bukitraya Bebaskan Datuk

Hakim Perintahkan Polsek Bukitraya Bebaskan Datuk

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan agar Kepolisian Sektor Bukitraya mengeluarkan Herman Datuk alias Datuk dari sel tahanan Mapolsek Bukitraya.

Hal tersebut dikarenakan proses penangkapan dan penahanan terhadap Datuk tidak sah dan melanggar hukum.

Dem?ikian terungkap di persidangan praperadilan yang digelar di Ruang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (24/5).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim  Tunggal Sorta Ria Neva menyebut kalau delik pidana yang disangkalan terhadap Datuk, yakni perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karenanya, ?surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan termohon I (Kapolsek Bukitraya,red) dan termohon II (Kanit Reskrim Polsek Bukitraya,red) tersebut cacat hukum," ungkap Hakim Sorta Ria Neva dalam amar putusannya.

Lebih lanjut, Kajari Pekanbaru selaku termohon III yang menyetujui perpanjangan penahanan terhadap ?Datuk juga dinilai Hakim Sorta tidak sah.

Sementara, terhadap permohonan pemohon, yakni Samsidar yang merupakan ?istri dari Herman Datuk, yang menganggap termohon IV yaitu Kapolresta Pekanbaru, termohon V yaitu Irwasda Polda Riau, dan termohon VI yaitu Kapolda Riau, tidak dikabulkan Hakim Sorta. Sehingga, Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.

"Menyatakan perbuatan termohon I, II, dan III? tidak sah dan melanggar hukum. Memerintahkan termohon I, II, dan III, mengeluarkan atau memerdekakan Herman Datuk alias Datuk dari tahanan termohon I," tegas Hakim Sorta.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar termohon I membayar kerugian sebesar Rp1000 kepada pemohon. "Membebankan biaya perkara kepada termohon I sebesar Rp7500," tukas Hakim Sorta.

Menanggapi putusan tersebut, Rudi Pardede yang merupakan Kuasa Hukum dari Polresta Pekanbaru menyatakan kalau putusan Hakim tersebut belumlah bersifat final. Menurutnya, pihak termohon masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan, berupa Kasasi ke Mahkamah Agung.

"?Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pimpinan. Dari putusan ini, akan kita analisa dulu, sebelum melakukan upaya hukum," sebut Rudi usai persidangan.

?Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pemohon, yakni Firdaus Basir, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya usai Hakim mengetuk palu tanda persidangan ditutup. Usai Hakim menutup persidangan, Firdaus langsung melakukan sujud syukur.

"Alhamdulillah. Masih ada keadilan di muka bumi ini. Dari awal, kami sangat meyakini kalau permohonan ini akan dikabulkan," katanya.

Untuk diketahui, kejadian penangkapan dan penahanan terhadap Datuk bermula pada Minggu (14/2) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Datuk tengah embersihkan ladangnya dengan parang.

Tidak jauh dari lokasinya, Datuk melihat Rajab dan 4 orang temannya sedang menghapus tulisan yang ada di papan plang mesjid, di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, dengan cat hitam.

Kemudian, Datuk menghampiri Rajab dan kawan-kawannya dan menyampaikan mengapa tulisan di plang mesjid dihapus. Kalau ada persoalan dengan tanah mesjid ini kan persoalan perdata. Datuk selanjutnya mengajak Rajab dan kawan-kawan ke rumah M Isya Ansari yang merupakan Ketua RT setempat. Oleh Isya Ansari menyatakan kalau tanah mesjid ini dapat hibah dari Bejo Pranoto.

Tiba-tiba, pada Jumt (1/4), Datuk ditangkap oleh Polrek Bukitraya berdasarkan laporan Rajab dan kawan-kawan, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Keesokan harinya, Datuk pun ditahan.

Tidak terima dengan perlakukan Penyidik Polsek Bukitraya, Datuk melalui istrinya, Samsidar kemudian mengajukan upaya hukum praperadilan.(dod)