Tak Kunjung Gelar RUPS

Pemprov Ancam Ambil Alih PT Jamkrida

Pemprov Ancam Ambil Alih  PT Jamkrida

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Provinsi Riau mengancam bakal mengambil alih pengelolaan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Riau, yakni PT Jaminan Pengkreditan Daerah atau Jamkrida. Pasalnya, hingga saat ini, perusahaan plat merah itu belum juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham. Padahal, Pemprov Riau sudah mengingatkan manajemen BUMD tersebut untuk segera melaksanakannya.

Demikian ditegaskan Asisten II Setdaprov Riau, Masperi. Menurutnya, sebagai pemilik saham, adalah hal yang wajar jika Pemprov Riau mengambil alih pengelolaan BUMD tersebut, jika tidak ada niat baik dari manajemen PT Jamkrida, untuk melaksanakan RUPS.

Pemprov" Yang jelas surat imbauan itu sudah kami layangakan. Kalau mereka juga tidak peduli, terpaksa RUPS-nya Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama yang ambil alih," tegasnya.

Dijelaskan Masperi, sesuai aturan, batas akhir masa kepengurusan lama sudah berakhir pada tanggal 26 Mei 2016 ini. Untuk itu pelaksanaan RUPS PT Jamkrida harus dilakukan segera. Namun hingga saat ini belum ada respon dari manajemen perusahaan daerah itu.

"Kalau tidak juga melaksanakannya hingga batas tanggal itu sudah habis, terpaksa kami ambil alih untuk RUPS. Kami sudah berkali-kali menyampaikan itu kepada mereka, tapi sampai sekarang belum ada respon positif dari pihak Jamkrida," tambahnya.

Untuk diketahui, sejauh ini Pemprov Riau menemukan sejumlah permasalahan di tubuh PT Jamkrida. Khususnya terkait kebijakan yang diambil pihak manajemen, yang dinilai tidak sesuai aturan. Misalnya dalam kasus pinjaman yang diberikan kepada PT Dion sebesar Rp1,4 miliar dari Bank Riau Kepri, yang ternyata bermasalah.

Pasalnya, kredit tersebut tenyata tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan sehingga PT Jamkrida terpaksa membayar klaim kepada Bank Riau Kepri tahun 2015 lalu. Pesoalan lain yang sempat mencuat, Direktur Jamkrida Riau dan Asisten Ekonomi Provinsi Riau sempat dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan di perusahaan daerah itu.

Klarifikasi Sementara itu, manajemen Jamkrida, dalam klarifikasinya melalui salah satu media online, membantah mengabaikan pelaksanaan RUPS. Karena RUPS tersebut telah direncanakan akan digelar pada 26 Mei ini. Rencana itu juga disampaikan kepada pemegang saham yakni Plt Gubri, PT PIR dan PT Sarana Riau ventura. Selain itu, PT Jamkrida juga mengagendakan RUPS Luar Biasa dengan agenda perubahan anggaran dasar terkait dengan perubahan modal dasar dan pengurus.

Tanggal tersebut dipilih, karena Jamkrida menunggu hasil audit laporan keuangan yang selesai awal minggu Mei tahun dan penyusunan laporan tahunan.

Sedangkan terkait kasus di Bank Riau Kepri, manajemen Jamkrida mengatakan adalah kewajiban pihaknya membayar klaim atas kredit. Begitu pula kabar yang menyebutkan ada pemanggilan terhadap Direktur Jamkrida dan Asisten II Setdaprov Riau ke OJK, adalah tidak benar.

Yang benar adalah pada 7 April 2016 lalu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau mengajak Direktur PT Jamkrida Riau untuk berkonsultasi kepada OJK terkait dengan teknis proses pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Riau, sistem pemilihan pengurus PT Jamkrida Riau hampir sama dengan Bank Riau Kepri harus melalui fit & proper test dari OJK, berbeda dengan BUMD Provinsi Riau lainnya. (nur, rtc)