Penetapan Kawasan Hutan Lindung

Dewan Sarankan Pemda Saling Sinkronisasi

Dewan Sarankan Pemda Saling Sinkronisasi

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menyarankan pemerintah daerah dan pemerintah Pusat harus melakukan sinkronisasi perihal pemukiman penduduk yang berada dalam kawasan hutan, khususnya pada hutan lindung.

Hal tersebut dikatakan Junaidi, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). "Harus ada sinkronisasi antara pemda dan Pusat terkait masalah hutan ini. Jika, dikatakan hutan yang mana hutannya sehingga penduduk dilaran bermukim disana," ujarnya, Sabtu 14/5).

Dikatakannya, jika memang suatu kawasan disebut hutan, maka hutan tersebut harus dapat memberikan dampak positif terhadap kesinambungan ekosistem.

"Selaku Pemda, harusnya memberikan masukan dan pertimbangan dampak positif kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan kepada pemerintah pusat agar lebih memahami hal yang mana yang harus diprioritaskan, hutan atau penduduk yang telah bertahun-tahun bermukim dikawasan tersebut," tukasnya.

Kalau dilihat dari peta tematik, dijelaskannya, banyak tempat yang melanggar aturan dan berada dikawasan hutan berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan oleh Pusat. "Seperti kantor Camat, misalnya yang dibangun di kawasan hutan berdasarkan ketetapan Pusat.

Ini kan menjadi kendala. Maka dari itu, tidak bisa sewenang-wenang dalam menetapkan kawasan hutan tanpa didasarkan pada pemahaman yang mendalam terhadap satu kawasan," ujarnya. Ia menyarankan, Pemda Inhil dapat dilibatkan dalam penetapan kebijakan tentang kawasan hutan oleh pemerintah Pusat.(dan)