Kebijakan PLN layani PSB 1300 W

Masyarakat Minta Dipertimbangkan

Masyarakat Minta Dipertimbangkan

SELATPANJANG (HR)- Adanya perubahan kebijakan PT PLN yang menerapkan sambungan baru listrik untuk kebutuhan rumah tangga mengutamakan daya 1300 Watt, mendapat tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat.

Salah satunya datang dari pengusaha rumah sewa atu rumah petak, yang kebutuhan listriknya paling besar dengan daya 900 watt.
Pengusaha ini berpendapat, dengan menetapkan atau hanya melayani pemasangan sambungan baru ke rumah mulai dari daya 1300, akan sangat memberatkan masyarakat.
Sebab bagaimanapun kebutuhan rumah tangga dalam rumah sewa, tidak sebanding dengan biaya beban daya yang akan ditanggung para penyewa tersebut.

"Untuk itu, kebijakan PLN yang mengutamakan pemasangan baru listrik sebesar 1300 Watt,sebaiknya ditinjau kembali,”ungkap Sunarto warga Alahair – Kecamatan Tebingtinggi, kepada Haluan Riau Minggu kemarin.
Dijelaskannya, hendaknya program mengurangi subsidi pemerintah itu, tidak melakukan kebijakan yang berdampak memberatkan masyarakat. Tentu masih ada cara lain yang bisa dilakukan, tanpa mengabaikan kebutuhan mendasar bagi masyarakat itu sendiri.

Daya 1300 yang diterabkan kepada rumah-rumah yang hendak menyambung listrik, akan sangat memberatkan, bagi masyarakat yang hanya mampu menyewa rumah petak atau rumah kost. Kebijakan itu harus bisa dipilah, dan tidak menyamaratakan seluruh masyarakat.
Kita setuju, kalau ada rumah mewah atau rumah dibangun dengan diatas 100 juta, barangkali ini bisa diterapkan dengan memasang daya paling rendah 1300. Tapi kalau hanya rumah warga miskin atau hanya membangun gubuk biar terhindar dari sengatan mentari dan dinginnya malam, tentu harus juga dibedakan.

“Kami berharap, kebijakan yang mengatakan mengutamakan pemasangan sambungan baru sebesar 1300 watt itu agar dipilah bagi orang yang mampu saja,”kata Narto.
Ditambahkannya, bagaimanapun masyarakat miskin harus mendapat perlindungan dari negara. Peran Negara harus nyata dalam melindungi kebutuhan masyarakat yang miskin.
Negara juga mengakui keberadaan masyarakat miskin, sehingga kebijakan yang dilakukan pihak PLN seolah-olah tidak mengakui adanya kemiskinan di tengah masyarakat itu hendaknya dikaji ulang kembali.

"Kita menyarankan, pemasangan daya 900 atau kalau perku untuk 450 watt itu kembali diberlakukan,” harap dia.
Ditambahkannya, pihak PLN sebagai perusahaan negara, juga diharapkan kepeduliannya terhadap kondisi masyarakat. Syarat untuk mendapatkan pelayanan pemasangan baru harus memiliki surat miskin tersebut bahkan harus direkomendasikan oleh pemerintah pusat segala, itu sama artinya mengabaikan kondisi masyarakat yang masih banyak di bawah garis kemiskinan.
Dengan demikian bisa juga diartikan, orang miskin tidak berhak menikmati listrik.

"Kita berharap kebijakan PLN yang hanya mengutamakan pemasangan atau penyambungan listrik minimal daya 1300 watt itu kurang popular,”sebut Narto lagi.(jos)