Jaksa Akan Kembalikan SPDP ke Penyidik Terkait Perkara Penipuan Investasi Bodong Rp920 Juta

Jaksa Akan Kembalikan SPDP ke Penyidik Terkait Perkara Penipuan Investasi Bodong Rp920 Juta

Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Aisyah Kusumawardani. Langkah itu dilakukan jika dalam batas waktu yang ditentukan, penyidik tak kunjung menyerahkan berkas perkara tersangka penggelapan modus investasi bodong senilai Rp920 juta itu.

Penyidik pada Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh. Penyidik mengusut perkara ini atas laporan warga.

Pada tanggal 15 Januari 2024, penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Atas SPDP itu, telah diterbitkan P-16, yaitu administrasi kejaksaan terkait surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. Adapun Jaksa P-16 itu sebanyak 2 orang.


Tak lama setelah itu, penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan langsung dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Penyidik kemudian mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk atau P-19 pada medio Februari 2024 lalu. Tidak diketahui, apakah petunjuk tersebut telah dipenuhi atau tidak.

"Itu, P-19. Sampai sekarang (berkasnya) belum balik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).

Sejatinya, penyidik harus mengembalikan berkas perkara selambatnya-lambatnya 14 hari setelah terbitnya P-19. Namun hingga kini, hal tersebut tidak dilakukan penyidik kepolisian tersebut.

"Itu ada batas waktu. Kalau belum balik, SPDP kami kembalikan. Kita kirim P-20 pemberitahuan waktu penyidikan telah habis,red), menanyakan hasil penyidikan berdasarkan petunjuk kita," jelas mangan Kasi Pidum Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

"Kalau tidak balik lagi, terpaksa kita kembalikan SPDP-nya," sambungnya menegaskan.

Dari rumor yang beredar, tersangka berusaha mengembalikan kerugian pada korban. Dimungkinkan perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Dikonfirmasi hal ini, Arief Yunandi belum mengetahui hal itu. Jika benar, penyidik, kata dia, harus memberitahukannya ke Jaksa.

"Wajib (diberitahu). Sejauh ini belum ada konfirmasi," pungkas M Arief Yunandi.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini adalah seorang wanita bernama Fitri Mairanty. Pada Jumat, 21 April 2023 lalu, dia mengetahui uangnya sebesar Rp920 juta yang dikuasai Aisyah Kusumawardani pada Jumat, 21 April 2023, tidak bisa dikembalikan.

Dimana diketahui uang tersebut digunakan terlapor untuk Investasi Duos. Atas perbuatannya, Asiyah diduga melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.