Minta Bantuan Forum LSM Riau Bersatu

Warga Peranap Minta PT Rimba Lazuardi Hengkang

Warga Peranap Minta  PT Rimba Lazuardi Hengkang

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Puluhan perwakilan warga Dusun IV Beringin Jaya, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, meminta PT Rimba Lazuardi hengkang dari Kabupaten Inhu.

Keberadaan perusahaan tersebut dinilai sudah meluluhlantakkan kehidupan masyarakat.

Hal ini disampaikan tokoh Warga Dusun IV Beringin Jaya, Suku Piliang, pada pertemuan mediasi antara masyarakat didampingi LSM Riau Bersatu dengan PT Rimba Lazuardi, di Kantor Dinas Kehutanan Riau, Kamis (12/5).

"Sejak zaman penjajahan, orang tua kami sampai kami dan anak-anak kami sudah tinggal di Dusun IV Beringn Jaya. Kami memenuhi kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkanhutan yang ada, Pohon Sialang, Damar, mencari ikan dan lainnya.

Tapi sejak ada PT Rimba Lazuardi, hutan kami dibabat habis, kami tidak bisa lagi mencari nafkah seperti semula.

Bahkan saat ini kami dihalau oleh PT Rimba Lazuardi. Kini kemana kami mau mengadu lagi? Karena itu kami cari orang yang mengerti hukum dan bersedia memperjuangkan hak-hak kami sebagai masyarakat.

 Salah satunya melalui Forum LSM Riau bersatu, yang dipimpin bapak Robert Hendriko ini," ujar tokoh Suku Piliang ini dengan bahasa daerah Peranap.

Sementara Ketua Umum DPP Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendriko, mengatakan, atas permintaan warga tersebut, meskipun jauh, pihaknya juga turun ke lapangan melihat langsung keresahaan warga Dusun IV Beringin Jaya.

Di lapangan menurut Robert, mereka menemukan adanya sekuriti PT Rimba Lazuardi yang melakukan intimidasi terhadap warga. Sehingga warga ketakutan berada di kampungnya sendiri.

Dikatakan Robert, sesuai dengan arahan pembina Forum LSM Riau Bersatu, Irjen Pol Sutjiptadi, mantan kapolda Riau, tidak ada nego-nego dalam perjuangan masyarakat ini. PT Rimba Lazuardi harus menjalankan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Sekjen DPP LSM Riau Bersatu, Bosran Effendi Koto, menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Rimba Lazuardi tersebut,

antara lain, SK Menhut Nomor 361 tahun 1996, bahwa tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri pola transmigrasi atas areal Rimba Lazuardi.

Sampai saat ini pola transmigrasi tersebut tidak pernah dijalankan oleh PT Rimba Lazuardi, sehingga masyarakat tidak pernah menikmati keberadaan PT rimba Lazuardi, namun menjadikan masyarakat sejahtera.

Hal senada dikatakan Kabid Pemanfaatan Hutan Dishut Riau, Ervin Rizaldi, bahwa harusnya PT Rimba Lazuardi memberikan perhatiannya kepada masyarakat yang ada di areal PT Rimba Lazuardi.
 
Akhyar, Humas PT Rimba Lazuardi, tidak bisa menerangkan bentuk perhatian yang diberikan PT Rimba Lazuardi kepada masyarakat selama ini.

Meski demikian, dalam mediasi ini, dicapai beberapa kesepakatan. di antaranya, agar pihak perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Kerjasama PT Rimba Lazuardi dengan masyarakat dengan bentuk CSR/TJSP dan pola kemitraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT Lazuardi agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat Dusun IV Beringin Jaya, serta melaksanakan kewajibannya menjaga areal lahan konsesinya dari kebakaran.***