Sanksi Bagi Pelaku Pedofil

Dikebiri Hingga Dipasangi Mikrocip

Dikebiri Hingga Dipasangi Mikrocip

JAKARTA (riaumandiri.co)-Pemerintah akan memberlakukan sanksi lebih tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya anak-anak. Salah satunya adalah, selain diberi sanksi penjara hingga 20 tahun, pelaku kejahatan jenis ini alias pedofil, bisa diberi hukuman pemberat. Bentuknya bisa berupa dikebiri dan dipasangi mikrocip.


Aturan mengenai sanksi pemberat bagi pelaku pedofil tersebut,

rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Hal itu diputuskan Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas kabinet, yang digelar Rabu (11/5) kemarin.

"Dalam ratas (rapat terbatas, red) tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun," terang Menteri Koordinator PMK Puan Maharani, di Kantor Presiden Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Dijelasknnya, dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan mikrochip sebagai alat pemantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

"Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa dan kami mengutuk KSTA, harus diberikan efek jera," jelas Puan.

Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga ikut dalam rapat menjelaskan bahwa hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan mikrochip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.

"Khusus kepada paedofil dapat diberikan berupa kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia," ujar Laoly.

"Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti pedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," tegasnya.


Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana membawa Perppu tersebut ke DPR.

"Keputusannya sudah diputuskan di ratas satu Perppu dan akan dikirimkan ke DPR dan dibahas di masa sidang mendatang. Sebelum masa sidang ini Perppu keluar. Kami bekerja untuk ini dirumuskan segera," tambahnya.

Laoly menjelaskan, pemerintah sengaja memilih Perppu agar prosesnya lebih cepat. Pasalnya, bila pemerintah memilih menggunakan jalur penyusunan undang-undang, maka prosesnya akan lama.

"Makanya dibuat Perppu supaya segera, kalau UU kan lama lagi perdebatannya. Tim lintas kementerian akan segera bekerja," jelasnya.

Hukuman kebiri dan pemasangan chip hanya berlaku sebagai hukuman tambahan. Nantinya hakim lah yang memutuskan apakah seorang pelaku kejahatan seksual layak atau tidak diberi hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan chip untuk identifikasi. Hukuman pokok bagi pelaku kejahatan seksual tetap hukuman penjara.

"Soal hukuman tambahannya nanti hakim yang melihat. Anak ini potensial destroyer, predator atau seperti apa biar hakim yang melihat fakta-faktanya. Tidak pukul rata semua. Diberikan hukum tambahan tergantung peradilannya seperti apa," tegas Laoly lagi. (dtc, esi, sis)