Masinton Duga Mafia Migor Galang Dana untuk Tunda Pemilu, Pengamat: Ini Perbuatan Makar Konstitusi

Masinton Duga Mafia Migor Galang Dana untuk Tunda Pemilu, Pengamat: Ini Perbuatan Makar Konstitusi

RIAUMANDIRI.CO - Pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga menilai  pernyataan Masinton Pasaribu terkait adanya dugaan penggalangan dana untuk penundaan pemilu dalam kasus mafia minyak goreng (migor)  perlu diklarifikasikan dan di-clear-kan.

"Sebab, tindakan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Siapa pun yang melawan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Jamil kepada media ini, Ahad (24/4/2022).

Karena itu, Jamil meminta aparat hukum harus serius menelusuri dan membuktikan sinyalemen yang disampai politikus PDI Perjuangan itu.

"Keterbukaan aparat hukum sangat diperlukan agar rasa keadilan rakyat dapat dipenuhi," kata mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Tindakan tersebut dinilai Jamil juga bernuansa politis, karena dugaan penggalangan dana dalam kasus mafia minyak goreng diperuntukkan untuk upaya penundaan pemilu.

"Kalau hal tersebut terbukti, sudah dapat disebut sebagai perbuatan makar konstitusi," tegas pengajar Universitas Esa Unggul itu.

Sebab, kata Jamil, mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945. Perbuatan mereka sudah tidak dapt ditolerir dilihat dari sisi politik dan hukum.

Agar hal tersebut menjadi terang benderang, maka klarifiksi sinyalemen Masinton harus secepatnya diklarifikasi.

"Hanya dengan begitu, kasus tersebut dapat ditangani secara jernih dan objektif, sehingga semua yang terlibat diproses dengan semestinya," kata Jamil. (*)



Tags Hukum