Dana Talangan BPJS

Bank Mandiri Kucurkan Rp8 M di Riau

Bank Mandiri Kucurkan Rp8 M di Riau

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Guna memudahkan pasien BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan, Bank Mandiri mengucurkan dana talangan ke rumah sakit mitra BPJS.

Area Business Head Bank Mandiri Cabang Pekanbaru Syafrin Aminullah menyampaikan, dalam dua bulan terakhir, Bank Mandiri telah mengucurkan sekitar Rp8 miliar dana

Bank
talangan program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) untuk sejumlah rumah sakit di Riau.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Menggali Solusi untuk Memperkuat Pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan", di Pekanbaru, Selasa (10/5). Hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Afdiwar Anwar, Kepala Divre II BPJS Kesehatan Efrijayanti dan Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Nuzelly Husnedi.

Pada kesempatan itu, Syafrin mengatakan, Bank Mandiri siap mendukung penuh guna menyukseskan program yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dana talangan Bank Mandiri untuk RS mitra BPJS ini menurutnya adalah kredit mudah untuk membantu keuangan rumah sakit dalam mengatasi proses pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan yang butuh waktu dalam pencairannya, supaya tidak berdampak pada operasional rumah sakit dan pelayanannya.

"Sejak program dana talangan BPJS diluncurkan di Provinsi Riau pada Februari 2016, ada delapan rumah sakit yang sudah berkerjasama maupun dalam proses final menuju kesepakatan dengan Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. Rata-rata rumah sakit tertarik dengan program dana talangan karena syarat yang mudah dan prosesnya cepat," terangnya.

Menurutnya, tenor dana talangan BPJS adalah selama dua bulan yang besarnya berkisar 80 hingga 90 persen dari nilai klaim rumah sakit. Suku bunga yang diberlakukan sebesar satu persen setahun. Jika belum jatuh tempo pihak rumah sakit melunasi, maka bunga yang dikenakan lebih rendah lagi.

Bahkan, tambahnya, rumah sakit bisa mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia obat berupa keringanan pembayaran bunga hutang.

"Persyaratan dana talangan BPJS relatif mudah karena pihak rumah sakit cukup menggunakan rekening Bank Mandiri dalam kerja sama itu. Agunan yang diberlakukan berdasarkan kelas rumah sakit berupa deposito maupun aset tetap, mulai dari RS kelas A minimal lima persen hingga RS kelas D nilai agunannya minimal 30 persen," terangnya.

Sementara itu, tambahnya, nilai provisi dan "service fee" masing-masing sebesar 0,125 persen dari besarnya kredit. Besarnya batas kredit yang diberikan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar.

Direktur RSUD Arifin Achmad, Nuzelly Husnedi, mengatakan program dana talangan BPJS Kesehatan merupakan peluang untuk membantu manajemen rumah sakit.

"Program ini punya pelaung karena ada proses administrasi yang cukup panjang dalam klaim BPJS Kesehatan, misalkan dalam hal proses verifikasinya," ujarnya.(ara)