Polres Tangkap Sopir Truk Penggelap CPO

Polres Tangkap Sopir Truk Penggelap CPO

DUMAI (riaumandiri.co)-Jajaran Polres Dumai berhasil menangkap tersangka penggelapan inti sawit milik perusahaan PT Wilmar Nabati Indonesia.

 Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo, kepada media, membenarkan telah menangkap SA (40) warga Kulim, Kabupaten Bengkalis, atas laporan yang masuk ke pihaknya. Dijelaskannya, tersangka SA itu melakukan penggelapan pada Selasa 19 April 2016 di Duri 13 milik PT Wilmar Nabati Indonesia dan berhasil diamankan pada Kamis (4/5) akhir pekan lalu.

"Tersangka awalnya memuat inti sawit di PT Tasma Puja di daerah Bangkinang dengan mobil tangki. Muatan itu akan dibongkar di Perusahaan Wilmar Nabati Indonesia di Kota Dumai," katanya, Selasa (10/5).

Kemudian kata dia lagi, ketika di perjalanan tersangka menelepon rekannya untuk menjual muatan inti sawit yang dibawanya tersebut. Setelah sepakat, tersangka dan dua orang rekannya berhasil menggelapkan sebanyak 32,7 Ton Inti Sawit.

"Mereka (tersangka,red) berhasil menjual 32,7 Ton dengan harga Rp. 87.000.000. Dimana sang supir SA itu menerima Rp. 55.000.000 dari hasil penggelapan tersebut," jelasnya.

Sementara, rekan SA yang ikut dalam kejahatan ini masih DPO pihak kepolisian. Tambah Kapolres, dari tindak kejahatan tersangka SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, uang tunai, handphone dan 1 unit mobil truck.

"Kini tersangka SA bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Dumai. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman sekitar 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.(zul)