Gunakan Dokumen Kependudukan Palsu

WNA Iran Ditetapkan Sebagai Tersangka

WNA Iran Ditetapkan Sebagai Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang Warga Negara Asing asal Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Saat ini, Penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke pihak Kejaksaan untuk ditelaah.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (9/5). Dikatakan Guntur, Behnam diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk mengajukan kredit di Pekanbaru.

Dokumen kependudukan tersebut, termasuk Kartu Tanda Penduduk.

"Sudah tahap I (pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan,red). Dugaan menggunakan dokumen palsu," ungkap Guntur kepada Haluan Riau di ruangannya.
Lebih lanjut, Guntur menyebut kalau dalam proses penyidikan, Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi. Saksi tersebut di antaranya termasuk Ketua RT dan RW sesuai tempat KTP Behnam diterbitkan.

Dalam kesempatan tersebut menyebut kalau proses penyidikan masih terus berjalan, dan tak menutup adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka baru.  "Ya, bisa saja (ada tersangka baru)," sebutnya. Sebelumnya, Haluan Riau pernah mengangkat  persoalan ini.

WNA Iran
Di saat ada sebagian warga Indonesia sulit mendapatkan dokumen kependudukan, malah warga asing bisa mendapatkannya. Setelah diusut, ternyata dokumen yang dikantongi disinyalir palsu.

Dia, imigran asal Iran bernama Behzad Sheydaei diketahui memiliki KTP atas nama Behnam, dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. KTP itu terbit 25 Oktober 2013.

Behzad Sheydaei alias Behnam pria ini memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran.

Berdasarkan penyidikan diketahui jika KTP tersebut dibuat di Bandung. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial yang bersangkutan.

"(KTP ini) diduga pernah digunakannya untuk kegiatan finansial," terang Guntur.

Terhadap Behnam, penyidik menyangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto pasal 264 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Saat ini kita menunggu petunjuk Jaksa. Jika dinyatakan lengkap maka bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Jika, dinyatakan masih ada kekurangan, Penyidik akan segera melengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa," pungkasnya.***