Mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Ditahan

Mantan Sekretaris DPRD Solok Selatan Ditahan

 

Padang (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi  Sumatera Barat  resmi menahan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Selatan Aswis baru-baru ini.
Penahan tersebut, dilakukan atas status tersangka Aswis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service pada Sekretariat DPRD Solok Selatan tahun 2013.
"Status tersangka saat ini resmi menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Tinggi, dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Muaro Padang," kata Kepala Kejati Sumbar Sugiyono, didampingi Asisten Pidana Khusus Dwi Samudji di Padang.
Selain mantan Sekwan masih terdapat satu tersangka yang menjadi rekanan pengadaan jasa cleaning service, yakni Direktur CV Riri Prima Jaya, Gusni Fitri.
Hanya saja Gusni Fitri tidak bisa memenuhi panggilan penyidik bersama Aswis dengan alasan sakit.
"Tersangka beralasan sedang dalam keadaan sakit dan kami juga tidak bisa memaksakan. Tapi secepatnya akan dipanggil," ujarnya.
Sebelum ditahan, Aswis sempat menjalani pemeriksaan di ruangan Penyidik Pidana Khusus.
Tersangka diantarkan ke Kantor Kejati Sumbar di Jalan Raden Saleh, Kota Padang, sekitar pukul 09.00 WIB, oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aro.
Pemeriksaan terhadap tersangka berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dan kemudian langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas.
Penahanan terhadap tersangka, katanya, akan dilakukan selama 20 hari untuk proses penyidikan dan penuntutan. Perpanjangan masa penahanan akan dilakukan jika masa 20 hari telah habis, namun kasus belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dwi Samudji menjelaskan, Aswis dan Gusni Fitri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan jasa cleaning service, di lingkungan DPRD Solok Selatan tahun anggaran 2013.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan sekitar Rp145 juta," katanya.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami akan tuntaskan kasus secepatnya," katanya. (ant/ivi)