Sharing Perda Perlindungan Hutan

DPRD Bonebolango Kunjungi Pelalawan

DPRD Bonebolango Kunjungi Pelalawan

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Guna mencari tahu terkait realisasi Perda Tentang Perlindungan Hutan, anggota DPRD Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Rabu (27/4).

Kedatangan anggota dewan dari Komisi II, DPRD Kabupaten Bolangan, ini dipimpin Yusuf Kune, selaku pimpinan rombongan dan Anggota Komisi II lainya, di antaranya Kenedi, Beni dan Heni. Kedatangan mereka ini ke DPRD Kabupaten Pelalawan disambut langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan, Eka Putra dan seluruh anggota Komisi 1 DPRD lainnya.

Di ruang rapat gedung dewan, kedua belah pihak terlihat saling sharing informasi terkait persoalan yang dihadapi oleh masing-masing kabupaten dan hasil produk hukum yang sudah dilahirkan oleh masing-masing anggota dewan dari dua kabupaten yang berbeda.

Usai pembahasan sekaligus sharing informasi antara keduanya, Yusuf Kune, Pimpinan Rombongan dari DPRD Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo, mengatakan, memilih Kabupaten Pelalawan daerah tujuan mereka untuk mencari informasi yang dibutuhkan, karena menilai Pelalawan tidak jauh berbeda dengan di daerah mereka, yang masih menjaga dengan asri kawasan hutan, serta diperbolehkannya pihak perusahaan mengelolah lahan atas dasar perizinan yang dikeluarkan oleh pihak kementrian.

"Kami datang kemari sebenarnya kami melihat Pelalawan memiliki potensi sumberdaya alam yang hampir mirip dengan daerah kami. Jadi sebelum salah kebijakan, maka kita ingin mengetahui bagaimana soal pemberian izin bagi pihak investor dalam hal ini pihak perusahaan yang ingin mengelolah sebuah kawasan yang ada.

Sebab sejauh ini, Kabupaten Bonebolango belum pernah ada memberikan rekomensdasi izin untuk perusahaan untuk alih fungsi kawasan hutan menjadi sebuah HTI atau HGU dan lain dengan di Pelalawan, di Negeri Amanah ini, Parlemen dari Kabupaten Bonebolango ini melihat kalau di Pelalawan sudah di berlakukan izin pemanfaatan kawasan hal itu terbukti dari adanya perusahaan perkebunan dan perusahaan Hutan Tanaman Insdutri," jelasnya.

Walaupun mereka memberikan kesempatan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Pelalawan, namun di Kabupaten Pelalawan juga mampu mengelolah sebuah kawasan hutan lindung berupa Tanaman Tesso Nilo sebagai wujud upaya pemerintah daerah dalam menjaga keletasrian lingkungannya sehingga tidak terjadi perambahan.

Yusuf berharap dengan dilakukannya sharing informasi antar kedua kabupaten ini setidak nya ada nilai positif yang bias diambil terkait persoalan penanganan  pemanfaatan hutan sebab persoalan pemanfaatan sekaligus perlingdungan kawasan hutan ini sangat perlu di lakukan sedini mungkin sebelum hutan yang dimiliki rusak akibat perambahan secara liar.(pen)