Otonomi Daerah dan Tantangan MEA

Otonomi Daerah dan Tantangan MEA

BENGKALIS (riaumandiri.co) - Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke-20 dipimpin oleh Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad berlangsung tertib dan khidmat, Senin (25/4). Apel yang pelaksanaannya dipusatkan di halaman kantor Bupati Bengkalis ini dihadiri seluruh satuan kerja lingkup Pemkab Bengkalis.

Hari Otda yang diperingati setiap tanggal 25 April ini mengusung tema "Memantapkan Otonomi Daerah Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)". Muhammad saat itu membacakansambutan Mendagri, Tjahyo Kumolo, mengatakan seiring dengan telah diberlakukannya MEA seluruh pemerintah daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era pesaingan bebas tersebut.

Berdasarkan laporan World Economic Forum dan Global Competitiveness tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara Asean lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31.

Selanjutnya, hasil Survey Doing Businnes oleh International Finance Coorporation - World Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membtuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari.

"Informasi tersebut memberikan gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan Asean" katanya.
Dalam mempercepat pencapaian tujuan Nawacita dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, bapak presiden RI telah memberikan aarahan kepada seluruh menteri, kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati/walikota, untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

Berkaitan dengan hal tersebut, sambungnya, Presiden RI dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016.

Oleh karena itu, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait instruksi Mendagri tersebut, usai pelaksanaan Apel, Muhammad secepatnya akan segera memanggil dan menugaskan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan satuan kerja atau unit kerja terkait, untuk mengevaluasi dan menginvetarisirnya.

"Kalau memang ada, akan segera direvisi. Kita juga tidak mau investasi di daerah ini menjadi terhambat karena adanya regulasi daerah dan proses perizinan yang diberikan yang tidak pro penanaman modal. Sebab bagaimanapun, investasi juga merupakan faktor yang sangat diperlukan dan juga menentukan percepatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," ujar orang nomor dua di Negeri Junjungan ini.(man)