Terkait Dirut PT SPR Definitif

Dinilai tak Paham, Syafrial Bergeming

Dinilai tak Paham, Syafrial Bergeming

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Meski banyak yang menyorot penunjukan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, namun Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syafrial, tetap bergeming.

 Ia juga tak menanggapi tentang sorotan terhadap dirinya, yang dinilai tak paham dengan aturan yang berlaku.

Syafrial menegaskan, penunjukan Nasir Day sebagai direktur utama di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau tersebut, sudah melalui prosedur yang benar, yakni melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) beberapa bulan lalu.

Tak hanya itu, Syafrial bahkan menegaskan bahwa penunjukan Nasir Daya sebagai Dirut definitif, juga sudah diketahui Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

"Penunjukan Dirut SPR defenitif sudah melalui RUPS dan Plt Gubri sudah mengetahuinya, tak mungkinlah tidak tahu," ujarnya, Minggu (24/4).


Dinilai
Dijelaskan Syafrial, terkait dengan hasil hearing dengan anggota DPRD Riau, yang meminta agar penunjukan Dirut PT SPR harus sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2012, dimana seluruh calon Dirut BUMD harus melalui uji kelayakan atau fit and propertest, menurutnya, akan dikaji kembali. Jika memang hasil kajian diperlukan fit and proper test, akan dilaporkan kembali kepada Plt Gubri.

"Nah inilah yang akan kita kaji kembali, baik secara umum, hukum, ekonomi dan peraturannya. Kami diberi waktu selama tiga minggu untuk mengkajinya. Hasilnya nanti kita laporkan kembali ke Plt Gubernur," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kisruh penunjukan Direktur Utama defenitif PT SPR oleh Biro Kesra Setdaprov Riau, ternyata tidak diketahui Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Untuk itu, Pemprov Riau, melalui Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, akan kembali melakukan pengkajian untuk mencari kebenaran penunjukan Dirut PT SPR tanpa malalui proses yang berlaku. Dan selanjutnya melaporkan kepada Plt Gubernur Riau.

"Ketika Dirut BUMD dinyatakan defenitif itu harus melalui fit and proper test. Sementara mereka-mereka ini (dirut SPR) tanpa melalui fit and proper test, nah ini yang terjadi dengan cara pandang yang berbeda. Semula kan Dirutnya ditunjuk sementara untuk mengisi kekosongan," ujar Masperi, pekan lalu.

Seperti diketahui, Nasir Day ditunjuk sebagai Dirut sementara PT SPR, menggatikan Rachman Akil.

Namun belakangan polemik terkuak, setelah Nasir Day mengaku telah menerima SK penunjukan dirinya sebagai Dirut definitif di PT SPR. Hal ini juga telah sempat mengundang protes dari DPRD Riau, dengan alasan yang sama.

Sebelumnya, perihal penetapan Nasir Day sebagai Dirut deninitif PT SPR, sempat diprotes Komisi C DPRD Riau.

Karena tidak melalui proses uji kelayakan, hal itu dinilai melanggar Perda Perda Nomor 01 Tahun 2008 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah SPR menjadi PT SPR, Pasal 12 Ayat 2.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, apa yang dibahas Dewan, bukan berarti menyalahkan orang secara pribadi.

 Namun menurutnya, dalam pengangkatan untuk jabatan kunci di tubuh BUMD tersebut, memang harus jelas legitimasinya. "Ini harus didudukkan dengan Pemprov, kan ada Perda itu harus dijalankan," ujarnya ketika itu. (nur)