KPK Geledah MA Secara Beruntun

Bukti Pengadilan Salah Satu Lembaga Terkorup

Bukti Pengadilan Salah Satu Lembaga Terkorup

Aksi (riaumandiri.co)- penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di institusi Mahkamah Agung, terhitung cukup mengagetkan banyak pihak.

 Menurut pandangan ahli hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, hal itu merupakan bukti

bahwa pengadilan sebagai lembaga penegak hukum di Tanah Air, termasuk  lembaga terkorup.

Seperti diketahui, penggeledahan pertama terjadi Februari 2016 lalu. Ketika itu, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Kasubdit Perdata, Andri Tristiandto.

Bukti
Andri sendiri ditangkap KPK karena kedapatan mendapatkan sekoper uang dari pihak berperkara.

Tak berapa lama, pada akhir pekan kemarin, giliran ruang Sekretaris MA, Nurhadi yang digeledah KPK. Penggeledahan itu sebagai kelanjutan tertangkapnya Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Tidak hanya itu, Nurhadi juga dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan KPK.

"Ini membuktikan hasil pengamatan survei bahwa lembaga penegak hukum khususnya pengadilan sebagai lembaga atau instansi yang terkorup. Survei tidak terbantahkan dan operasi tangkap tangan KPK ini menjustifikasi survei tersebut," ujar Hibnu Nugroho, Minggu (24/4).

Seharusnya, aparat pengadilan merupakan aparat yang paling tahu hukum karena mereka bersentuhan langsung dengan proses mengadili dan penghukuman. Aparat pengadilan harusnyalah memberikan contoh terdepan kepada masyarakat dalam mewujudkan lembaga yang bersih dari segala bentuk nepotisme, kolusi dan korupsi.


"Dia pasti tahu aturan hukum, apa itu gratifikasi, apa itu suap, apa itu hadiah. Tahu lah mereka pasti," ujar pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

"Ini masalah integritas. Gaji dan remunerasi mereka sudah tinggi, negara sudah memberikan fasilitas berlebih. Dulu selalu beralasan karena gajinya rendah, tapi sekarang malah sebaliknya. Gaji tinggi malah menjadi alasan untuk menaikkan harga: mau nyogok berapa sekarang? Ini sangat memprihatinkan," cetus Hibnu.
Sudah Diramal
Aksi penggeledahan ini,mengingatkan terhadap ramalan Hakim Agung, Prof Dr Gayus Lumbuun, yang pernah mengingatkan pentingnya reformasi di tubuh peradilan. Hal itu dilontarkannya beberapa saat setelah Andri ditangkap. Menurutnya ketika itu, penangkapan terhadap Andri hanyalah riak-riak kecil dan masih ada ombak besar lainnya.

Kekhawatiran Gayus itu bukanlah pertama kali. Pada 2012, Gayus pernah menyerukan upaya pembenahan institusi MA sesuai dengan amanat reformasi dan penciptaan institusi negara yang bersih, efisien, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Gayus menyerukan pembenahan prioritas jangka pendek yaitu pengembangan transparansi dan akuntabilitas pada aspek pengorganisasian MA dan kinerja MA.

Selain itu, perlu dilakukan transparansi dan akuntabilitas administrasi berkaitan dengan penyelenggaraan pengadiministrasian produk-produk MA seperti putusan pengadilan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh MA.

"Gambaran di atas, mendorong perlunya upaya luar biasa untuk melakukan pembenahan di lingkungan MA. Upaya ini tidak terkait dengan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata untuk memperkuat institusi MA secara kelembagaan sesuai dengan konstitusi dan rakyat Indonesia," cetus hakim agung yang mulai mengabdi sejak 2011 itu.
Berbenah
Pasca tertangkapnya Andri, MA berjanji akan membenahi sistem dan melakukan pengawasan lebih ketat. Tapi apa daya, belum dua bulan berlalu, janji MA itu tidak membuahkan hasil.
"Kita sudah menempatkan satgas (satuan tugas), dari pengawasan di kantor MA ini. Untuk melakukan pengawasan dan menjajaki kalau ada hal-hal yang mencurigakan. Pengawasan selalu jalan. Bahkan bisa melihat melalui layar, CCTV sudah kami pasang di mana-mana, termasuk kantin," kata Ketua MA Hatta Ali, akhir Maret lalu. (dtc/sis)