Dugaan Penggelapan Aset

TK Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

TK Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Oknum Pengacara yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan, TK, akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (20/4).

Ini merupakan panggilan kedua baginya, setelah pekan lalu TK diketahui mangkir dari panggilan Penyidik.

Pantauan Haluan Riau, TK tampak hadir di Mapolda Riau dengan didampingi Penasehat Hukumnya, dan langsung menuju ruang Subdit IV Dit Reskrimum Polda Riau. Sekitar pukul 16.00 WIB, TK yang saat itu mengenakan pakaian kemeja warna merah jambu dan celana warna coklat, tampak keluar ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi awak media yang telah menantinya, TK terlihat irit memberikan keterangan, dan mengarahkan wartawan untuk mempertanyakan perihal kedatangannya kepada Penyidik.

"Saya No Comment. Silahkan tanya penyidiknya. Ok ya," ungka TK sambil berlalu menuju halaman depan Mapolda Riau.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap TK. Dikatakan Guntur, pemeriksaan terhadap TK ini dilakukan setelah pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

"Kemarin (panggilan pertama,red), yang bersangkutan kan tidak hadir. Makanya dilakukan pemanggilan kembali. Hari ini (kemarin,red), dia hadir," sebut Guntur.


Lebih lanjut Guntur mengatakan kalau pemeriksaan terhadap TK untuk dimintaiketerangannya dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan seorang pengusaha, bernama Jufri Zubir.

"Pemeriksaannya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penggelapan," jelas Guntur.

Untuk diketahui, penentapan TK menjadi tersangka sendiri dilakukan pada 30 Maret laku. Penetapanya sendiri setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

Dari informasi yang dirangkum, TK ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Mabes Polri, pada 30 Maret 2016 lalu.

Kasus ini menjadi menarik, setelah Polda Riau kalah dalam gugatan praperadilan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Penyidik Kepolisian. Adapun selaku Penggugat dalam sidang praperadilan tersebut, yakni Jufri Zubir.

Terkait hal ini, Polda Riau selanjutnya melakukan Peninjauan Kembali (PK), yang kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut bermula saat Direktur PT Mitra Nusagraha yang dipimpin Jufri Jubir, memberikan kuasa kepada TK, pada 29 Agustus 2012 silam. Tujuannya, untuk mewakilinya dalam pembangunan Kondominium Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Saat itu, tercapai beberapa kesepakatan, yang belakangan dianggap Jufri sudah disalahgunakan di luar kuasa yang diberikan. Diduga, dengan tanpa izin, TK lalu mengalihkan aset Jufri Jubir dengan menggunakan akte notaris.

Jufri Zubir kemudian membuat laporan polisi pada 4 Maret 2015 ke Mabes Polri. Bahkan dalam perjalanannya, Polda Riau sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). Disitulah Jufri mengambil langkah dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.(dod)