Kasus Dugaan IPAL

Diambil Alih Direskrim Polda Riau

Diambil Alih Direskrim Polda Riau

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Kasus dugaan ijazah palsu  Wakil Bupati Kuansing terpilih H Halim saat ini sudah diambil alih penanganannya oleh Direskrim Polda Riau.  

Hal tersebut, disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P saat konfrensi pers bersama wartawan dalam rangka operasi bersinar 2016, Rabu (20/4) di Mapolres. "Sekarang kasus dugaan ijazah ini sudah ditangani Direskrim Polda Riau,"kata Kapolres.

Kasus dugaan ijazah palsu wabup terpilih H Halim tersebut, sebelumnya dilaporkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Indra Putra, konferensi ke Polres Kuansing. Sekarang kasus tersebut, ditangani oleh Polda Riau.

Sementara, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wabup terpilih H Halim melalui pengacaranya beberapa waktu lalu ditangani Polres Kuansing.

Untuk kasus dugaan ijazah palsu ini ujar Kapolres, mengingat kasus ini prosesnya antar Provinsi dan tidak kabupaten lagi dan jarak yang cukup jauh maka kita serahkan ke Direskrim Polda Riau untuk prosesnya. "Kedua kasus ini masih dalam proses, belum ada tersangka,"ujar Kapolres. (rob)