Kasus Penganiyaan Mahasiswa UR

2 Oknum Protokoler dan Biro Humas Tersangka

2 Oknum Protokoler  dan  Biro Humas Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Polresta Pekanbaru telah menetapkan tiga orang tersangka dari internal Pemprov Riau, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami dua mahasiswa Universitas Riau, Muhammad Fauzi (22) dan Triandi (22).

 Ketiga tersangka itu adalah Ag dan Pi dari protokoler Setdaprov Riau serta Da dari Humas Setdaprov Riau.

2 Oknum
"Penetapan ketiga tersangka itu merupakan hasil gelar perkara kita dari bukti-bukti rekaman video, foto serta keterangan sejumlah saksi," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompolo Bimo Ariyanto, Senin (18/4).

Seiring dengan penetapan status tersangka tersebut, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiganya. Bila tidak ada aral melintang, ketiganya akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4) besok.

"Kita sudah layangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Rabu (20/04) sekitar pukul 10.00 WIB, para tersangka akani kita periksa," ujarnya lagi.

Dikatakan Bimo, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah mendalami mendalami hasil rekaman video dan memintai keterangan lebih dari empat orang saksi mata, yang saat itu berada di lokasi kejadian. Bukti video yang diperoleh polisi diperkuat pula dengan bukti tambahan foto-foto di TKP.

Ditambahkan Bimo, meski sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut, namun pihaknya masih tetap melanjutkan pendalaman penyidikan. Pasalnya, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut dalam pengeroyokan terhadap kedua korban (Fauzi dan Triandi).

"Kita juga masih mempelajari kasus pengeroyokan tersebut, diduga masih ada kemungkinan akan ada tersangka lain selin ketiga orang yang sudah kita tetapkan," tambahnya.

Begitu pula terkait informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum Satpol PP Provinsi Riau dalam pemukulan itu, Bimo menjelaskan hal itu termasuk yang akan didalami lebih lanjut.

"Untuk oknum Satpol PP, kita akan analisa dulu, jika memang terlibat, tidak menutup kemungkinan untuk dijadikan tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (nom)