Soal Laporan Harta Kekayaan

Kesadaran Pejabat di Sumut Paling Rendah

Kesadaran Pejabat di Sumut Paling Rendah

Medan (riaumandiri.co)-Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan bahwa Sumut merupakan provinsi terendah tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN.

Dari 64 yang wajib lapor, baru 6 persen yang menyerahkan. Sementara, untuk anggota DPRD, belum satupun melaporkan.

Dikatakannya, persentase kepatuhan pejabat di DKI Jakarta sebesar 95 persen dan Jawa Tengah tertinggi sebesar 97 persen. Sehingga pihaknya menekankan agar kepala daerah di Sumut bisa mem berikan himbauan tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pejabat menyebutkan penyusunan LHKPN tersebut sulit dibuat. Sebab hingga saat ini, sudah 250 ribu laporan yang mereka terima dan tidak ada masalah.

 Bahkan dengan dilakukannya asistensi selama dua jam oleh KPK, sebanyak 200-an orang bisa menyiapkan LHKPN.

"Jadi tidak ada alasan kalau dibilang sulit. Karena kepatuhan ini merupakan komitmen kepala dae rah dan harus bisa membuat aturan.

Saya minta dalam waktu satu hingga dua bulan, kabupaten/kota dan provinsi menjadi instansi terbaik se-Indonesia," ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Berintegrasi di Medan, Kamis (14/4).   

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyebutkan bahwa penekanan terhadap penyampaian LHKPN di jajaran Pemprov Sumut melalui tahapan seleksi pejabat pratama yang beberapa waktu lalu telah mengikuti uji kompetensi.

 Selebihnya, dirinya juga telah mengimbau kepala daerah kabupaten/kota untuk memberikan penekanannya kepada jajaran di Pemkab/Pemko masing-masing.

Bahkan dirinya telah meminta agar lembaga pengawas internal pemerintah bisa di tingkatkan statusnya.Di mana untuk lembaga inspektorat tingkat kabupaten/kota berada setingkat provinsi. Begitu juga dengan inspektorat provinsi, dinaikkan menjadi setingkat pemerintah pusat.

"Saya sudah minta agar lembaga inspektorat bisa diupgrade tingkatannya. Sehingga bisa lebih besar wewenang dan cakupanya. Untuk jajaran Pemprov Sumut, LHKPN ini akan menjadi salah satu syarat untuk bisa menduduki jabatan," ujarnya.(ant/ivi)