Lapas Sawahlunto Usulkan Resmisi 35 Napi

Lapas Sawahlunto Usulkan Resmisi 35 Napi

Sawahlunto  (HR)- Lembaga Pemasyarakatan Kota Sawahlunto mengusulkan pemberian remisi bagi 35 narapidana pada peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas Sawahlunto Jasrial di Sawahlunto, Rabu  (12/8), mengatakan mereka yang diusulkan tersebut adalah warga binaan yang dinilai sudah berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Mereka semua diusulkan untuk dua kategori remisi yakni remisi umum dan remisi dasawarsa," kata dia.

Menurutnya, remisi umum merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi masa tahanan warga binaan yang diberikan pada peringatan hari-hari besar kenegaraan serta keagamaan.

Sementara, lanjutnya, untuk remisi dasawarsa juga merupakan kebijakan pengurangan masa tahanan, namun hanya diberikan setiap sekali dalam kurun waktu sepuluh tahun.

"Mereka yang disetujui nantinya untuk diberikan pengurangan masa tahanan, keputusannya akan diserahkan dalam sebuah upacara sebelum peringatan puncak detik-detik proklamasi tanggal 17 Agustus 2015," jelas dia.

Ia mengatakan, Walikota Sawahlunto, Ali Yusuf, dijadwalkan memimpin upacara penyerahan remisi tersebut, dan dilanjutkan dengan acara silaturahmi dengan para warga binaan.

Terkait daya tampung lapas tersebut, menurutnya saat ini lapas tersebut memiliki warga binaan sebanyak 50 orang dengan kapasitas ruang tahanan sebanyak 65 orang.

"Dengan kata lain, kondisi ruang tahanan masih layak dan belum mengalami kelebihan kapasitas," kata dia.

Selama dalam masa pembinaan, lanjutnya, mereka dibekali dengan berbagai keterampilan, seperti pertukangan, pembuatan batako, pavin block serta perikanan dan peternakan, dengan dipandu oleh para instruktur dari kalangan pelaku usaha serta narasumber lain yang dianggap memiliki pengetahuan yang cukup terkait bidang kegiatan yang dilatihnya, baik dari petugas lapas sendiri atau dari luar.

Di samping itu, lanjutnya, mereka juga dibekali dengan pembinaan mental dan rohani, sehingga ketika mereka bebas dan kembali ke lingkungannya, keterampilan tersebut diharapkan mampu menjadi bekal hidupnya dalam menjalani kehidupan ditengah masyarakat.

"Pada dasarnya mereka tetaplah bagian dari kita, hanya saja mereka pernah berbuat kesalahan dan menjalani hukuman. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan dukungan moral agar mereka kembali menjalani hidup yang normal," kata dia.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Menkumham) Sumatera Barat masih menunggu data usulan remisi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kabupaten/kota provinsi itu.

"Hingga saat ini kami masih menunggu nama-nama narapidana calon penerima remisi dari UPT, yang nantinya akan dikirimkan ke kementerian untuk disetujui. Yang kami terima baru dari beberapa unit," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Gunarso di Padang, Selasa.

Gunarso menjelaskan, ada beberapa prosedur dan syarat yang ditentukan bagi penerima remisi tersebut. Mulai dari pertimbangan perilaku warga binaan berdasarkan penilaian UPT, dan administrasi, yang akan dilanjutkan di tingkat kanwil dan kementerian.

Ia menjelaskan, sejumlah usulan remisi yang telah diterima pihaknya berasal dari Lapas Kota Padang, Bukittinggi, Pariaman, Solok, Payakumbuh, Lubuk Basung, Lapas Anak Tanjung Pati, Rutan Painan, cabang Rutan Alahan Panjang, dan cabang Rutan Payakumbuh di Suliki. (ant/ivi)