Bea Cukai Pekanbaru

Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

Sita Puluhan Botol Miras Ilegal

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Peredaran minuman keras tanpa cukai di tempat hiburan malam di Pekanbaru masih beredar dengan bebas. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya puluhan botol minuman ilegal tersebut di Arena Pool N Cafe, Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Elfi Haris di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (12/4).

"Botol minuman itu diamankan beberapa waktu lalu oleh petugas Bea Cukai karena tidak memiliki pita cukai. Ada puluhan botol Miras yang diamankan," ungkap Elfi yang didampingi Kepala Seksi Penindakan Tri Budi Haryanto.

Menurutnya, pihak yang sengaja menjual atau mengedarkan Miras tanpa cukai telah melanggar Pasal 14 ayat 7 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Undang-undang itu mengatur tentang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai," tegas Elfi.

Dalam kasus ini, pemilik usaha tersebut tidak diproses. Bea cukai hanya menerapkan sanksi administrasi untuk membayar denda sebesar Rp60 juta.

Selanjutnya, miras tersebut akan dimusnahkan pihaknya untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan juga sudah diatur dalam peraturan perundangan berlaku.

Terkait masih banyaknya peredaran miras di sejumlah tempat hiburan di Pekanbaru, Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Agus Rinaldo hanya menjawab normatif. Dikatakannya, ke depan pihaknya hanya menindak pengusaha atau ekportir dari miras tanpa cukai.

"Nanti pas dilakukan penindakan. Kita hanya menyita beberapa puluh botol saja. Target kita itu pengusaha atau importir Miras tanpa cukai," pungkasnya.(dod)