Pemko Pekanbaru Siapkan Payung Hukum

Keringanan Transportasi JCH

Keringanan Transportasi JCH

PEKANBARU(riaumandiri.co)- Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memberikan bantuan berupa keringanan transportasi untuk perjalanan domestik bagi  Jamaah Calon Haji asal Pekanbaru. Untuk merealisasikannya, saat ini sedang dipersiapkan payung hukumnya.

Dijelaskan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, JCH dari kabupaten/kota lain yang ada di Riau juga mendapat bantuan dana setiap tahunnya dari pemerintah daerah.

 Sedangkan untuk di Pekanbaru, Pemko sedang mempersiapkan payung hukum, berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tentang penyelenggaraan ibadah haji daerah dan transportasi haji Pekanbaru akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah Pekanbaru.

"Bantuan transportasi yang dimaksud bukan ongkos naik haji, karena kalau itu besar sekali, tidak akan sanggup kita membayarnya," kata Ayat, Senin (11/4) di gedung DPRD Pekanbaru.

Ayat menjelaskan, selama ini dari kuota jamaah haji Riau secara keseluruhan, JCH asal Pekanbaru termasuk yang paling banyak mencapai 1.200 orang lebih.

 Menurut ketentuan, Pemerintah Daerah dibenarkan memberikan bantuan biaya transportasi kepada JCH untuk perjalanan domestik.

"Kalau di tempat lain bisa, tentu kita juga bisa,” jelasnya.
Ayat berharap, usulan Ranperda ini bisa dikabulkan oleh Dewan, mengingat di daerah lain kebijakan yang sama sudah lama diberlakukan.

 Ayat juga tidak menampik, meski yang pergi haji adalah orang yang mampu, namun Pemerintah Daerah tetap diperbolehkan memberikan bantuan.***