Posbakum PN Pasir Pangaraian

Sudah Berjalan

Sudah Berjalan

PASIRPENGARAIAN (riaumandiri.co)- Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, sudah diaktifkan sejak 1 Januari 2016 lalu. Hal itu sangat efektif untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Rokan Hulu.

Demikian disampaikan Ketua PN Pasir Pengaraian Lilin Herlina, melalui Humasnya, Binsar Samosir, di ruang kerjanya, Jumat (8/4). Dikatakannya, sejak 1 Januari sampai Maret 2016 sudah berjalan dengan efektif.

"Ini sangat membantu masyarakat. Dalam tiga bulan terakhir Posbakum sudah memberikan bantuan hukum untuk 10 perkara. Para penasehat hukum tersebut, bertugas sebagai pendamping terdakwa di persidangan," terang Binsar.

Lanjutnya, pemberian layanan hukum di Posbakum pengadilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma-RI) Nomor 1 tahun 2014.

Apabila penerima layanan Posbakum pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum pengadilan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada ketua pengadilan.

"Apabila penerima layanan posbakum pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas memberikan informasimengenai prosedur bantuan hukum dan daftar organisasi bantuan hukum," paparnya lagi.

Pemberian bantuan hukum tersebut sambungnya, bagi terdakwa yang ancaman hukumnya di atas 5 tahun. Pasalnya setiap terdakwa itu selalu ditanyakan, apakah memerlukan pendamping hukum atau tidak.

"Dalam tiga bulan terakhir, Posbakum di PN Pasir Pangaraian, sudah 10 terdakwa mendapatkan bantuan yang ancaman hukumannya 7 tahun sampai 20 tahun," pungkas Binsar Samosir. (yus)