Malas Ngantor, Lima Honorer di Rohil Dirumahkan

Malas Ngantor, Lima Honorer di Rohil Dirumahkan

BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co)-Pemkab Rohil merumahkan lima tenaga honorer karena melanggar etika dan tidak disiplin dalam bekerja. Kelima tenaga honorer kontrak yang bertugas di satuan kerja perangkat daerah itu tidak diperpanjang kontraknya oleh Badan Kepegawaian Daerah.

"Kelima tenaga honorer itu tidak kita perpanjang kontrak kerjanya, karena kita bersama BKD Rohil telah melakukan evaluasi. Dari 5 tenaga honorer itu 2 diantaranya melanggar etika dan 3 orang lainnya jarang masuk ngantor," ungkap Plt Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan MSi, Kamis (7/4).

Namun sayangnya, Surya Arfan tidak menyebutkan dari SKPD mana honorer tersebut. "Yang jelas ini merupakan bukti dari keseriusan Pemkab Rohil untuk menegakkan kedisiplinan dalam bekerja. Bagi yang melanggarnya maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi tenaga honorer," tegasnya.

Dalam beberapa bulan kedepan pihaknya juga akan melakukan rekapitulasi tentang kehadiran dan kedisiplinan ASN maupun honorer untuk dijadikan sebagai acuan ditahun berikutnya. "Peraturan ini akan terus berjalan dan ditegakkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Kedisiplinan Pegawai dan Honorer di lingkungan Pemkab Rohil," terangnya.

Diakui oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Rohil ini, selain para pegawai dan honorer, pemotongan tunjangan juga berlaku bagi jabatan Sekda, kepala SKPD, Kepala Bagian (Kabag) dan pejabat eselon lainnya.(hrc/hen)