Sidang Karlahut

Ahli Sebut Lahan Sengaja Dibakar

Ahli Sebut Lahan Sengaja Dibakar

RENGAT (riaumandiri.co)-Pengadilan Negeri Rengat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran lahan dan hutan oleh PT Palm Lestari Makmur, Rabu (6/4).

Pada sidang kali ini, dua orang JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Riau, ikut pada persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli.

Ahli yang dihadirkan JPU adalah, Prof Alvi Syahrin selaku ahli pidana lingkungan dari USU Medan, Prof  Bambang Hero Saharjo selaku ahli kebakaran hutan dan lahan dari IPB dan Nelson Sitohang, selaku Kasi Lingkungan Hidup pada BLH Riau.

Dalam kesaksiannya selaku ahli, keterangan yang diberikan Prof Bambang Hero Saharjo mementahkan semua keterangan saksi sebelumnya. Dalam hal ini saksi dari Manggala Agni, Dinas Kehutanan Inhu, Dinas Perkebunan Inhu dan penyidik Polda Riau.

"PT PLM telah bersalah melakukan pembakaran lahan diareal kerjanya. Ini dibakar bukan terbakar dan perusahaan terkesan melakukan pembiaran," sebut Bambang. Selain itu, PT PLM juga disebut tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadahi dalam hal memantau titik api dan memadamkan api saat terjadi kebakaran.

"PT PLM tidak memiliki tower untuk pemantau titi dan perusahaan juga tidak memiliki struktur organisasi pemadam kebakaran. Sehingga PT PLM telah melanggar UU 18/2004 pasal 25 ayat 2 huruf c juga PP 26/2007 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana yang lengkap untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya tegas.

Seperti diberitakan, pada sidang sebelumnya para saksi yang merupakan dari Manggala Agini, Dishut Inhu, Disbun Inhu dan penyidik Polda Riau menyatakan bahwa api besaral dari kebun milik masyarakat. Bahkan, para saksi juga menyebutkan bahwa, mesin pemadam milik perusahaan sudah standart dan pemadaman dilakukan secara optimal. (inh/aag)