Buntut OTT Anggota DPRD DKI Jakarta

Presdir APL Serahkan Diri ke KPK

Presdir APL Serahkan Diri ke KPK

JAKARTA (riaumandiri.co)-Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/4) malam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Seperti diketahui, Sanusi diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam.

Dalam keterangan yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo Jumat kemarin, selain dua orang tersebut di atas, penyidik KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Trinanda Prihantoro, yang merupakan karyawan PT Agung Podomoro Land (APL).

Bersama Sanusi, petugas KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,140 miliar. Dari total angka itu, sekitar Rp 140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama. Sedangkan, pemberian pertama sendiri dilakukan pada 28 Maret 2016 lalu sebesar Rp1 miliar.

Menurut Agus, uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Ranperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara atau yang lazim disebut Ranperda Reklamasi Pantau Jakarta Utara.

Presdir Dalam kasus ini, Ariesman dan Trinanda disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Sanusi sebagai penerima.Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan penyerahan diri Ariesman tersebut. "Yang bersangkutan menyerahkan diri," terangnya.

Dari pantauan di Gedung KPK, Ariesman tampak mendatangi Gedung KPK pada Jumat malam sekitar pukul 20.10 WIB. Ia datang dengan didampingi dua orang penyidik lembaga antirasuah tersebut. Ariesman yang mengenakan jaket biru tua tidak memberikan sepatah kata pun kepada wartawan yang telah menunggu di depan Gedung KPK.

Sempat Sembunyi Sebelum menyerahkan diri, petugas dari KPK sempat mencari Ariesman di kantornya yang berada di Jakarta Barat. Namun upaya petugas itu tak membuahkan hasil. Pasalnya, Ariesman diduga bersembunyi.

"Sebelumnya bersembunyi di kantornya di Jakarta Barat. Sudah beberapa tempat yang didatangi penyidik," kata Plh Kabiro Hukum KPK Yuyuk Andriati.

Yuyuk menyebut bahwa kemudian Ariesman akhirnya menghubungi pihak KPK. Sekitar pukul 19.55 WIB, Ariesman pun diantarkan kuasa hukumnya tiba di KPK. "Dia menghubungi penyidik dan diantarkan kuasa hukumnya," sebut Yuyuk.

Hingga tadi malam, Ariesman langsung menjalani pemeriksaan. Kemungkinan besar Ariesman akan langsung ditahan, seperti yang dialami dua tersangka lain, M Sanusi dan Trinanda Prihantoro.
 
Dalam kasus ini, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Trinanda dan Ariesman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Ahok Kenal Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta  Basuki T Purnama atau Ahok, mengaku mengenal sosok Aries."Ini saya kenal baik ini sama Presdir Podomoro (APL), Pak Aries. Saya pernah bilang ke Pak Aries, 'Pak, kalau ada pejabat minta duit, bilang sama saya'," cerita Ahok di hadapan warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat kemarin.

Ahok menceritakan hal itu saat meresmikan RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) NKRI di RW tersebut. Dia tiba-tiba bercerita setelah awalnya mengatakan soal tak ada toleransi bagi pengusaha yang tak patuhi aturan.

"Abis saya bilang begitu, lalu mereka bilang, 'sekarang kamu ngomong gini bisa. Tapi kalau kamu udah enggak jadi pejabat lagi, mati bisnis kita karena enggak begini'," tutur Ahok kemudian.

Sementara itu mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta sendiri, Ahok menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan APL. Sehingga dia merasa tidak ada kaitannya dengan kasus yang juga melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ini. "Enggak. Sejak awal kita enggak pakai," ujarnya.

Sebelumnya, ketika ditemui Balai Kota, Ahok mengaku tak ingin menduga-duga adanya lobi dari PT APL dengan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menurunkan nilai kewajiban yang harus diserahkan pengembang kepada pemerintah dalam Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZPW3K).

Jika benar ada lobi untuk tujuan seperti itu, Ahok merasa bahwa dirinya telah dikhianati  APL. "Kalau misalnya itu (lobi penurunan kewajiban pengembang) benar, berarti (APL) mengkhianati saya juga. Di depan sama saya tandatangan iya, tapi di belakang nego-nego," kata Ahok.

Ahok pun mengaku sebelumnya telah mewanti-wanti Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati untuk tidak menurunkan kewajiban tambahan pengembang reklamasi.

"Kewajiban 15 persen bagi pengembang itu bukan saya yang tetapkan, tapi berdasarkan hitungan. Kami minta ahli hitung berapa yang pantas kewajiban pengembang kembalikan pada kami," kata Ahok.Sementara itu, manajemen PT APL menyatakan siap mematuhi proses hukum atas kasus yang menimpa Ariesman.

"Terkait dengan penetapan Direktur Utama APLN, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka oleh KPK pada sore hari ini, kami sampaikan bahwa Ariesman Widjaja sudah hadir di KPK pada malam hari ini untuk mengikuti semua proses hukum yang diperlukan," demikian bunyi keterangan pers PT APL.

PT APL kini sedang mempelajari kasus tersebut. PT APL berjanji akan mengikuti proses hukum yang ditetapkan. "Direksi APLN dan tim kuasa hukum saat ini tengah mempelajari secara mendalam mengenai kasus ini dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum yang perlu dijalankan serta akan bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk dapat diselesaikannya proses," papar PT APL. (bbs, dtc, kom, ral, sis)