Ini Tuntutan Warga Desa Koto Aman Kampar Saat Demo di Mapolda Riau

Ini Tuntutan Warga Desa Koto Aman Kampar Saat Demo di Mapolda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seratusan warga Desa Koto Aman, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Riau, Rabu (12/9/2018). 

Dalam aksinya massa sempat membakar keranda, sebagai simbol matinya keadilan di negeri ini. Menurut masyarakat, lahan mereka sudah dirampas oleh PT SBAL, perusahaan perkebunan sawit.

Dapson El selaku koordinator aksi mengatakan, aksi ini berawal dari adanya perampasan lahan milik masyarakat oleh PT SBAL tersebut. Luasnya mencapai 1.500 hektare. "Sebelumnya, sudah ada kesepakatan agar perusahaan mengembalikan lahan itu," kata Dapson di sela-sela aksi.


Dalam kesepakatan itu, PT SBAL mengakui bahwa telah menguasai lahan masyarakat itu. Dikatakan Dapson, PT SBAL telah berjanji mengembalikannya, namun belakangan janji diingkari.

Mengingat belum adanya upaya perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut, pihak masyarakat melaporkan atas dugaan penyerobotan lahan.

Namun, upaya hukum malah berbalik. Pihak Polres Kampar memanggil dua warganya, lalu menetapkan menjadi tersangka. Kedua perwakilan warga itu yakni Irfan Caniago dan Akmal, dan mereka telah diperiksa.

"Polres Kampar malah menetapkan dua orang dari warga setempat sebagai tersangka. Hari ini (kemarin, red) mereka di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Dapson.

Selama ini, kata dia, dalam aksi penuntutan pengembalian lahan itu, mereka tak berbuat anarkis dan tak melakukan pengrusakan. "Selama enam hari enam malam kita menuntut keadilan, tidak sedikit pun kita melakukan pengrusakan atau kekerasan. Jadi dugaan itu tidak benar," imbuhnya.

Dalam menyelesaikan perkara ini, kata Dapson, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar telah empat kali melakukan pemanggilan terhadap PT SBAL untuk berdialog bersama warga. Namun tak pernah dihadiri pihak perusahaan.

"Lahan kita luasnya perkirakan lebih dari 1.500 hektare yang sudah dikuasai oleh PT SBAL puluhan tahun lalu untuk perkebunan sawit. Bahkan saat ini tanaman sawit sudah hampir replanting," kata dia.

Selain itu, pihak perusahaan sempat melarang masyarakat pada saat itu menanam sawit dan menggunakan lahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam aturan perundang-undangan pertanian, DAS tidak boleh ditanami sawit.

Namun kenyataannya, setelah tim Pemkab Kampar melakukan pengecekan dan mengambil titik simpul lokasi yang bermasalah beberapa waktu lalu, pemerintah menemukan seluruh dinding sungai ditanami sawit oleh PT SBAL tersebut.

"Kita tak tahu, bukti apa lagi yang diperlukan untuk mengusut kasus ini. Kita tegaskan jika Kapolres Kampar masih menahan dua warga kami dengan tuduhan palsu, maka kita akan perjuangkan hingga ke presiden," ancam Dapson.

Meski melakukan aksi, namun mereka tak mendapatkan respon dari Polda Riau. Hal ini tentunya disesalkan ratusan massa tersebut. 

Reporter: Dodi Ferdian