14 Amicus Curae dan 5.026 Petisi Bela Bongku Diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis

14 Amicus Curae dan 5.026 Petisi Bela Bongku Diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kasus Bongku, masyarakat adat Sakai yang dikriminalisasi sebab mengelola tanah ulayatnya untuk ditanami ubi kayu dan ubi racun, memasuki tahap akhir. Putusan akan dilaksanakan pada Senin (18/5/2020) di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kasus kriminalisasi Bongku menyita perhatian publik yang akhirnya membuat Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat mengumpulkan amicus curiae dari berbagai kalangan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang persidangan.

"Salah satu yang memberikan Amicus Curiae adalah guru besar kebijakan kehutanan, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS yang pernah ikut membahas UU P3H pada saat UU ini dirancang," ujar Kepala Operasional LBH Pekanbaru, Rian Sibarani kepada Riaumandiri, Kamis (14/5/2020).


Selain itu, ada 13 amicus curiae lain yang diserahkan ke pengadilan, yaitu Kurnia Warman, guru besar hukum agraria pada Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Hayatul Ismi, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Riau, Mexsasai Indra, dosen pada program magister Ilmu Hukum Universitas Riau, Erdianto, pengajar hukum pidana, Lektor Kepala (Associated Professor untuk Hukum Pidana) Universitas Riau, Zainul Akmal, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau & Koordinator Gusdurian Pekanbaru, Grahat Nagara, pengajar hukum administrasi negara Universitas Indonesia, pengajar hukum agraria Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Roni Saputra, peneliti hukum Yayasan Auriga Nusantara, Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perkumpulah HuMa, Lokataru Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lokataru Law & Human Rights Office), Komisi Untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

"Para pemberi amicus curiae berkesimpulan bahwa UU P3H tidak dapat diterapkan kepada Bongku yang duduk dalam kursi pesakitan atau terdakwa. Masyarakat Adat harus dilindungi oleh negara dan diakui keberadaannya yang hidup turun-temurun," ungkap Rian.

Selain amicus curiae tersebut, publik juga memberi dukungan kepada Bongku melalui tanda tangan petisi online di https://www.change.org/Bebaskanbongku.

"Hingga saat ini sudah terkumpul 5.026 tanda tangan dan akan diserahkan kepada majelis hakim. Dukungan ini akan bertambah menjelang putusan terhadap Pak Bongku dibacakan. Dukungan lain dapat dilihat dari berbagai lini media sosial dengan menyertakan hastag #bebaskanbongku," tambah Rian.

Kasus Bongku berawal pada Minggu, (3/11/2019) yang ditangkap oleh security PT Arara Abadi, dituduh menebang pohon akasia dan eucalyptus milik PT Arara Abadi. Sejak saat itu Bongku mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum hingga saat ini.

Pada 24 Februari 2020, Bongku menjalani sidang pertama. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menggunakan 3 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 92 Ayat (1) huruf a, Pasal 82 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Dari ketiga dakwaan alternatif tersebut, jaksa penuntut umum berkeyakinan bahwa Bongku terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” dan dituntut 1 tahun penjara dan denda 500 juta.

"Selama perjalanan sidang, tidak satu pun pasal dalam dakwaan jaksa yang dapat dibuktikan. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Pak Bongku adalah masyarakat Adat Sakai yang tinggal tidak begitu jauh dari lokasi penebangan. Ahli Masyarakat Adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam persidangan menjelaskan bahwa masyarakat adat Sakai sudah hidup lama sebelum Indonesia ada dan tercatat dalam dokumen LAM Riau. Ahli pidana Dr. Ahmad Sofian, SH, MA menjelaskan tentang muatan dari UU P3H tidak dapat diterapkan. Pada intinya UU P3H dibentuk untuk kejahatan yang terstruktur dan teroganisir bukan untuk masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan. Terstruktur dan teroganisir adalah adanya 2 orang atau lebih melakukan pengerusakan hutan dalam satu waktu tertentu," jelas Rian.

LBH Pekanbaru mengungkapkan, dalam catatan KPK ada sekitar 1 juta hektar perusahaan yang mengokuptasi kawasan hutan yang dijadikan perkebunan dan paling besar dikuasai oleh perusahaan. Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi  dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga dinilai tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan. Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Hasil pansus ini tidak diketahui perkembangannya bagaimana dan belum ada perusahaan yang ditertibkan izin serta terkesan dibiarkan mengelola kawasan hutan secara ilegal yang secara nyata bertujuan untuk komersil. Hal ini tentunya tidak  sebanding dengan apa yang dilakukan Pak Bongku  untuk kehidupan sehari-hari yang menjadikan terdakwa saat ini harus duduk di kursi pesakitan karena menebang pohon dengan luasan 0,5 Ha. Dan berdasarkan surat tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa dari perbuatan terdakwa, maka volume panen PT Arara Abadi menjadi berkurang. Apakah penegakan hukum saat ini mementingkan kepentingan korporasi?" jelas Rian.

"Berdasarkan hal tersebut, kami yang tergabung dalam Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat meminta kepada majels hakim yang menyidangkan Pak Bongku untuk dapat memberikan keadilan bagi Pak Bongku dan masyarakat adat. Jangan jadikan hukum itu sebagai alat untuk memenjarakan orang- orang miskin dan buta hukum serta jangan jadikan hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tutup Rian.


Reporter: M. Ihsan Yurin



Tags Hukum