Perihal Tapal Batas

Warga Adukan Nasib ke Dewan

Warga Adukan Nasib ke Dewan

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Warga Desa Pancur puluhan tahun bergelut dengan permasalahan tapal batas antara Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Bersama kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tembilahan, warga mengadukan nasib ke anggota Dewan, Selasa (29/3).

Permasalahan tapal batas yang dirasakan masyarakat Desa Pancur ini, diperparah dengan ulah dua perusahan yang berdiri disana, yakni PT Palma II dan PT Alona yang mulai menyerobot lahan masyarakat.

Kader HMI Satril Gaffar, menyampaikan permasalahan penyerobatan lahan ini sudah lama berlangsung, yang dibutuhkan masyarakat Desa Pancur hanya solusi.

"Masyarakat inginkan solusi dan langkah cepat pemerintah daerah untuk mengusut permasalahan penyerobatan lahan yang dasari parmasalah tapal batas Inhil dan Inhu ini," jelasnya.

Menangapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil Muamar, mengatakan permasalahan penyerobotan lahan oleh PT Palma II dan PT Alona ini bermuara tapal batas yang bukan wewenang Kabupaten Inhil.

"Berdasarkan Peraturan Menteri, permasalahan tapal batas kabupaten itu wewenang Provinsi Riau," jelasnya.

Diungkapkan, dalam permasalahan ini DPRD Inhil  menyurati pihak Pemkab Inhu, agar turun bersama guna penyelesaian permasalahan tapal batas. Sementara itu, Kabid Perizinan menjelaskan keberadaan PT Alona dan PT Palma II hingga saat ini belum mengantongi izin beroperasi di Kabupaten Inhil, dengan alasan mereka beroperasi di Inhu.

Menangapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, menjelaskan terkait tapal batas yang telah berlangsung 9 tahun lebih tersebut, pemerintah Provinsi Riau tahun ini telah menganggarkan pembanguan 13 titik koordinat, sebagai kejelasan batas wilayah dua kabupaten ini. (dan)