Distamben akan Tinjau Ulang Izin Kuari

Distamben akan Tinjau Ulang Izin Kuari

PASIR PENGARAIAN (HR)- Kalau tidak ada aral melintang, direncanakan dalam bulan ini Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu, akan mendata ulang seluruh kuari yang beroperasi di Kabupaten Rohul. Hal ini dilakukan guna memastikan berapa kuari yang telah berizin dan tidak berizin.

Dijelaskan Kepala Distamben Rokan Hulu, Yusmar, Selasa (3/2), kuari yang tidak mengantongi izin akan diberikan sanksi. Namun sebelum sanksi diberlakukan Distamben Rohul, lebih dulu melakukan beberapa tahapan, seperti pembinaan, teguran hingga sanksi tegas.

Menurut Yusmar, selain untuk ditertibkan pendataan terhadap usaha kuari ini juga dilakukan terkait rencana pelimpahan sebagian wewenang perizinan kepada Badan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Penanaman Modal Rohul dalam rangka menyukseskan program satu pintu yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Rohul.

Dimana proses teknis pelimpahan sebagian wewenang tersebut, dimana seluruh pengurusan perizinan kuari oleh masyarakat dilakukan di KPTPM. Sedangkan teknis izin operasionalnya, tetap berada di Distamben. Sesuai rencana pelimpahan sebagian wewenang tersebut akan dilakukan dalam minggu ini.

“Pelimpahan wewenang atau pembagian tugas dengan BKPTPM sedang diproses dan paling lambat awal bulan ini, hasilnya sudah kita limpahkan. Justru itu melakukan pendataan. Sesuai data yang kita dapat jumlah kuari yang telah mengantongi izin sebanyak 32. Bila melebih dari jumlah ini, maka hal itu bisa dipastikan ada yang tak berizin,”terang Yusmar.

Oleh sebab itu, mantan Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohul ini mengimbau kepada seluruh pemilik usaha khususnya yang belum mengurus izin. Untuk kelancaran usaha, hendaknya segera melaporkan sekaligus mengurus izin usaha kuarinya kepada BKPTPM Rohul. Sedangkan izin operasionalnya tetap mengurusnya ke Dinas Pertambangan dan Energi. (gus)