Salat Jumat di Sekolah

Arif Ramli: Tinjau Ulang Keabsahannya

Arif Ramli: Tinjau Ulang Keabsahannya

RENGAT(HR)-Pelaksanaan Salat Jumat yang dilakukan SMA Negeri 1 Rengat, menuai kontroversi dan kritikan. Terlebih pelaksanaannya dilakukan di aula sekolah, bukan di masjid. Sorotan datang dari anggota Komisi IV DPRD Inhu Arif Ramli. "Sebaiknya ditinjau kembali keabsahan salat Jumat yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Rengat, karena memang hal ini merupakan salah satu yang sangat krusial," tegasnya.

Ia menilai, pelaksanaan salat Jumat yang dilaksanakan di aula tersebut, merupakan salah satu yang harus menjadi pertanyaan keabsahan, bukan melarang umat melaksanakan ibadah. Ini penting mengingat siswa SMA merupakan usia baligh. Menurut dosen di MAN Madinatunnajah Rengat ini, selayaknya pelaksanaan salat Jumat tersebut dilaksanakan di masjid yang berada di lingkungan masyarakat setempat. Jika di sekitar sekolah tersebut terdapat masjid, maka harus dilaksanakan disana.

Diungkapkan, alasan pembelajaran dalam masalah penyelenggaraan salat Jumat di sekolah tak dapat dibenarkan. Terlebih pembelajaran dapat dijalankan bahkan langsung bisa di masjid. Bahkan nilai lebih pembelajaran di masjid, siswa dapat belajar berinteraksi dengan masyarakat. Arif menjelaskan, syarat minimal mendirikan Jumat harus dihadiri  minimal 40 orang penduduk desa/dusun. Yang dimaksud penduduk, bukan orang yang kost atau menetap sementara di desa itu, atau orang di luar desa yang masuk pada desa. Ia tegaskan, salat Jumat yang didirikan di sekolahan (SMP atau SMA) yang tak melibatkan penduduk setempat sebanyak 40 orang dan jarak tempuh dengan masjid lain yang mendirikan Jumat kurang dari 1.6 kilometer, maka Jumatnya tak sah.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama kabupaten Indragiri Hulu Abdull Kadir, mengimbau pihak sekolah terkait penyelenggaraan tersebut. "Tentang sah atau tidak sahnya itu adalah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujarnya. Namun Kemenag belum memberikan imbauan langsung, karena masih menunggu fatwa MUI Inhu terkait sah atau tidak sahnya shalat Jumat di aula tersebut.

Ditambahkan, Kemenag Inhu bersedia memfasilitasi pembahasan terkait penyelenggaraan salat Jumat di aula sekolah dengan mengundang pihak terkait seperti MUI Inhu, tokoh agama, pihak SMA 1 Rengat dan Dinas Pendidikan Inhu. (eka)