Pemkab Diminta Tempatkan PNS Sesuai Tupoksi

Lulusan Guru dan Ekonomi Jadi Camat

Lulusan Guru dan Ekonomi Jadi Camat

BAGANBATU- Anggota Komisi I DPRD Rokan Hilir Leonard Situmorang mengimbau Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar menempatkan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenjang pendidikan dan mengetahui tugas pokoknya. Apalagi di posisi pelayanan publik.

"Sekarang tamatan guru sama ekonomi bisa jadi Camat. Itukan tidak sesuai dengan jenjang pendidikan dan diragukan kemampuanya," kata Leonard kepada Haluan Riau, Selasa (9/12).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Daerah, Pasal 224 (1), kecamatan dipimpin seorang Kepala Kecamatan yang disebut Camat berada bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Ayat (2), Bupati/Walikota wajib mengangkat Camat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3), disebutkan pengangkatan Camat yang tak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Jelas dalam peraturan udah ada aturan main, siapa-siapa saja yang harus duduk menjadi pemimpin, apakah Lurah atau Camat," terang Leonard.

Apalagi, kata politisi dari Partai Gerindra ini, lulusan terbaik Rohil dari Sekolah Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) sangat banyak, bahkan kampusnya berada di Rohil. "Masa dari guru jadi Camat. Dari ekonomi jadi Camat atau Lurah. Mau apa negeri ini," ulas anggota DPRD yang disapa dengan panggilan Leo ini.

Ke depan, anggota Komisi I DPRD Rohil ini berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serius menempatkan pejabat, jangan asal tunjuk, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik. (Put)