Terkait Proyek di Kemen PUPR

Damayanti Kembalikan Duit Suap

Damayanti Kembalikan Duit Suap

JAKARTA (riaumandiri.co)- Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan duit SGD 240 ribu terkait dengan kasus suap proyek ijon di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ini merupakan pengembalian duit yang kedua.

"DWP atas inisiatifnya sendiri mengembalikan uang sebesar SGD 240 ribu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Priharsa mengatakan pengembalian sebelumnya dari Damayanti yaitu sebesar Rp 1,1 miliar juga telah diterima. Namun sayangnya Priharsa tidak mengungkap dari siapa duit tersebut.

"Ini kali kedua. Sebelumnya telah dikembalikan Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Duit yang dikembalikan tersebut berbeda dengan duit suap yang sempat disita KPK dalam operasi tangkap tangan. Duit itu merupakan penerimaan-penerimaan sebelumnya saat belum terendus KPK.

"Sampai dengan saat ini masih didalami. Yang bersangkutan terbuka menyampaikan ke penyidik mengenai asal uang. Sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan," sebut Priharsa.(dtc/ara)