Mahfud MD Ungkap 3 Penyebab Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bermasalah

Mahfud MD Ungkap 3 Penyebab Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bermasalah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada tiga hal yang menyebabkan Omnibus Law RUU Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) bermasalah.

Itu diutarakan Mahfud setelah setelah menerima perwakilan dari serikat buruh yang terdiri dari KSPI, FSP-LEM-SPSI, dan FSPI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Sesudah diskusi tadi permasalahan yang timbul atas RUU Cipta Kerja itu ada tiga menurut saya," kata Mahfud, Rabu (26/2/2020).


Persoalan pertama adalah berkaitan dengan pihak yang tidak sependapat dengan beberapa aturan yang dimasukkan di dalam RUU tersebut. 

Ketidaksamaan pendapat itu, kata Mahfud, misalnya berkaitan dengan jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam serta tentang upah minimal kabupaten dan minimal provinsi yang hendak disatukan.

"Kalau tidak sependapat ini tidak apa-apa. Dibahas saja di sana. Nanti yang mana yang disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Persoalan kedua, kata dia, soal pemahaman isi yang ada di dalam draf Omnibus Law itu. Dia pun meminta agar pihak yang belum paham itu melakukan konfirmasi ke pembentuk RUU Ciptaker tersebut.

Dia juga menyarankan agar masyarakat menyampaikan aspirasi ke DPR, sehingga dalam pembahasan di kursi wakil rakyat itu bisa diuraikan agar tak menjadi kontroversial.

"Sehingga wording-nya, narasinya itu atau kalimat-kalimat bisa diperbaiki. Di situ kalau memang cuma tidak paham. Kalau tidak sependapat ya berdebat sampai pendapat mana yang dianggap bagus," kata pria yang juga pernah duduk di kursi parlemen.

Penyebab ketiga, kata Mahfud, adalah kesalahan teknis yang memang muncul dalam draf RUU yang disetor pemerintah ke DPR. Salah satunya adalah Pasal 170 pada Bab XIII RUU tersebut yang menuai polemik karena persoalan salah ketik. 

"Di DPR kesalahan-kesalahan itu biar diperbaiki di sana dan pemerintah pasti kalau salah pasti, ya sudah kalau salah diperbaiki sama-sama," katanya. 

Alasan DPR Tunda Pembahasan Omnibus Law

Sementara itu, di tingkat DPR, pembahasan mendalam omnibus law Ciptaker itu sendiri ditunda hingga masa reses usai. Pada Selasa lalu, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pembahasan juga ditunda karena belum ada kesepakatan di antara lima pimpinan terkait RUU tersebut.

Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan penundaan pembahasan itu juga untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.

Puan mengklaim pihaknya sengaja memberi waktu bagi pemerintah untuk menyosialisasikan draf tersebut. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi penolakan di masyarakat.

"Sehingga nanti kalau sudah masuk pembahasan yang dilakukan oleh DPR jadi tidak menimbulkan kegaduhan, kecurigaan yang muncul dr masyarakat. Sekarang kita kasih kesempatan dulu kepada masyarakat untuk melihat dan mencermati draf omnibus law," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Puan meminta pemerintah memberi perhatian khusus kepada pasal-pasal yang berpotensi memicu penolakan.

"Kalau bisa cepat buat apa diperlama, tapi yang pasti niatnya itu kan untuk bisa bermanfaat untuk iklim investasi, ekonomi, masyarakat. Jadi jangan sampai timbul kegaduhan," ujar dia.