Masinton Pasaribu: Tak Mampu Tuntaskan Kasus Century, KPK Lempar Handuk Saja

Masinton Pasaribu: Tak Mampu Tuntaskan Kasus Century, KPK Lempar Handuk Saja
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menegaskan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu menuntaskan kasus skandal Bank Century, lebih baik lempar handuk saja.
 
"Putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada KPK. Kalau KPK tidak bisa, kasih ke kepolisan dan kejaksaan. Menurut saya KPK lempar handuk saja," tegas Masinton.
 
Penegaskan itu disampaikan Masinton diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?', di Media Center DPR, Kamis (12/4).
 
Menurut Masinton, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan menjadi tamparan keras bagi KPK untuk tidak menunda-nunda orang yang sudah ditersangkakan dan tidak diberi kepastian.
 
"Lihat saja itu kasus Pelindo. Dua juga orang ditersangkakan, namun sampai sekarang ga jelas statusnya. Nah, ini bisa di praperadilan juga itu. Kan malu KPK sudah diperintahkan pengadilan untuk meneruskan," ujar Masinton.
 
Fahri Pesimis
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa pesimis KPK akan menindaklanjuti perintah PN Jakarta Selatan tersebut. Fahri beralasan karena KPK sendiri banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun tersebut.
 
"Di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak di proses oleh lembaga tersebut," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (12/4).
 
Apalagi, terang Fahri,  ada dari unsur pimpinan KPK yang merupakan lawyer dari lembaga penjamin simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century) tersebut.
 
Menurut Fahri, KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus Tipikor dana bailout Bank Century. Dia justru mengusulkan lebih baik penanganan kasus scandal Bank Century itu diambil alih oleh Mabes Polri.
 
“Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya diambilalih Mabes Polri dalam menangani kasus ini,” saran Fahri Hamzah.
 
Dijelaskan Fahri, dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK. Tapi kemudian oleh KPK tidak diproses. 
 
Melihat dari proses hukum sebelumnya, Fahri mengungkapkan rasa pesimisnya bahwa kasus itu akan ditindaklanjuti KPK. Dengan alasan itu, Fahri menyarankan kasus Centuy itu ditangani pihak kepolisian.
 
“Kasus ini sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK. Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini  supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu,” pungkas Fahri Hamzah. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang