Pemkab Ajukan 11 Ranperda ke Dewan

Pemkab Ajukan 11 Ranperda ke Dewan

SIAK (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Siak mengajukan usulan 11 rancangan peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Siak melalui Sidang Paripurna, Senin (21/3).

Salah satunya Ranperda Grand Disign Pengembangan Budaya Melayu di Kabupaten Siak. Sidang dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I Sutarno, Wakil Ketua II Henri Pangaribuan. Draf usulan Ranperda dibacakan Bupati Syamsuar.

Usai paripurna Bupati menyampaikan, Ranperda Grand Disign Pengembangan Budaya Melayu di Kabupaten Siak diajukan agar ada dasar dan panduan untuk pengembangan budaya melayu yang dilakukan ke depan.

"Kalau tidak ada Perda ini nanti tidak ada yang menentukan arah pengembangan budaya melayu Siak," kata Syamsuar.

Selain tahapan pelestarian dan pengembangan budaya, dalam Perda ini nantinya juga akan mengatur bagaimana pengembangan lokasi di sekitar cagar budaya yang ada di Siak.

"Seperti di Kota Siak, regulasi yang sudah ada tidak boleh mendirikan bangunan lebih tinggi dari Istana. Begitu pula di cagar buaya lain, kita buat aturan agar cagar buaya itu terjaga, misal radius sekian meter tidak boleh ada bangunan," kata Bupati Syamsuar.

Target akhir yang ingin dicapai, yakni pengembangan budaya Melayu, sehingga Siak bisa mendunia dan menjadi destinasi wisata dunia. Pemkab Siak telah mengusulkan tim tim cagar budaya, bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) wilayah Sumbar, Riau, Kepri. Tim itu telah melakukan assesment, personil tim ini satu diambil dari BPCB yang berkantor di Jambi.

Sementara ranperda lainnya yang diajukan pada kesempatan ini, yakni Ranper Penyelenggaan dan Pengelolaan Perpustakaan, 9 revisi Perda yang sudah terbit, diantaranya tentang retribusi parkir dan 3 usulan Ranperda berkaitan dengan KITB.

"Perda Retribusi Parkir kita revisi karena dalam Perda sebelumnya hanya memuat retribusi parkir di pinggir jalan, sementara parkir di pasar dan mall belum tercantum. Maka kita revisi, agar semuanya tecaver," pungkas Bupati.(adv/humas)