Kodim Amankan Truk Kayu Ilegal

Kodim Amankan  Truk Kayu Ilegal

Dumai (riaumandiri.co)-Kodim 0320 Dumai melalui Intel mengamankan satu unit truk cold diesel yang mengangkut kayu gelondongan dari Bagan Besar, Kelurahan Bukit Kapur yang akan dibawa ke kilang kayu di Pekanbaru.

Penangkapan satu unit mobil tersebut, ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur.

Truk yang membawa kayu gelondongan ditangkap, Minggu (20/3) di Jalan Soekarno Hatta depan Indomaret RT 02 Kelurahan Bagan Besar.

Dandim 0320 Dumai Letkol KAV Rendra Andrian Siagian didampingi Pasintel Kodim Kapten Inf Tarman Sugianto menuturkan penangkapan bermula ketika anggota Tim Unit Intel Kodim menangkap sebuah mobil truk Colt Diesel BM 8755 JU, yang mana didalamnya terdapat Kayu gelondongan.

"Berdasarkan hasil penuturan sopir Lumban Batu (32) warga Jalan Kubang Sakti Pekanbaru, kayu gelondongan itu sebanyak 50 batang dengan diameter 30-40 cm  tidak dilengkapi dengan dokumen resmi," ujar Dandim, kemarin.        

Adapun kayu tersebut di bawa dari lokasi lahan Jafatar silaban melalui Jalan Mekarsari Simpang BS RT 01 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, yang rencananya kayu tersebut akan dibawa ke kilang kayu di Jalan Arengka I Pekanbaru.

Dandim menambahkan  saat ini mobil colt diesel beserta barang bukti dan sopir telah diserahkan ke Polres Dumai untuk diproses hukum. (zul)