Uang Koin Kadaluarsa

BI Imbau Masyarakat tak Simpan Uang Koin

BI Imbau Masyarakat tak Simpan Uang Koin

PEKANBARU (HR)- Keberadaan uang koin atau receh di tengah masyarakat sudah mulai berkurang, karena kebiasaan masyarakat yang suka menimbun uang koin di rumah. Padahal dengan penimbunan yang dilakukan tersebut, akan menimbulkan dampak rounding up inflation atau kenaikan harga barang. Karena penjual akan menaikkan harga atau melakukan pembulatan keatas, karena sulitnya mencari kembalian.

Oleh sebab itu, Bank Indonesia (BI) selaku Bank central mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak menimbun atau menyimpan uang koin di rumah dalam waktu yang lama. Apalagi dengan perilaku buruk tersebut membuat BI harus memasukkan persentase uang logam saat melakukan pencetakan uang setiap tahunnya, sesuai dengan Estimasi Kebutuhan Uang (EKU)," ujar Kepala BI Cabang Riau, Mahdi Muhammad kepada Haluan Riau, Selasa (3/2).

Dijelaskannya, kecendrungannya jika uang koin tidak lagi menjadi alat pembayaran maka dipastikan harga akan cendrung naik. Seluruh harga barang akan berlaku pada kelipatan ribuan, tidak ada lagi di angka Rp50,- dan semua akan menjadi pembulatan. Ini tentunya akan berpengaruh kepada inflasi.

Setiap tahun rata-rata BI menambah jumlah uang beredar 14% sampai 16% per tahun, termasuk mengganti uang lama yang rusak, berkarat, atau penyok. Variabelnya antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga bank. Kalau jumlah uang yang tertimbun di rumah masyarakat bisa dikurangi, estimasi kebutuhan uang masyarakat bisa berkurang.

Apalagi, uang logam sejatinya berumur lebih panjang dari uang kertas sehingga tak perlu sering-sering dicetak. "Yang penting uang itu harus beredar karena dibutuhkan untuk transaksi. Uang koin tetap menjadi alat tukar yang berlaku diseluruh Indonesia, dan tidak boleh ada yang menolak karena uang koin adalah alat pembayaran yang sah,"tutur Mahdi.(nie)