Tenaga Pendamping Desa Belum Bisa Dimanfaatkan Desa
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Sejak diumumkan beberapa waktu lalu, kelulusan sebanyak 60 tenaga pendamping desa oleh Provinsi Riau, sampai saat ini para tenaga pendamping desa ini belum bisa dimanfaatkan oleh desa, terutama untuk membantu desa mengelola dana desa.
Tertutupnya informasi yang diberikan Provinsi cukup dirasakan Pemerintah Kabupaten Kuansing maupun masyarakat di Kuansing. "Sulit kita menyampaikan, sampai saat ini belum diketahui kapan SK pendamping desa yang 60 orang ini keluar," ujar Kepala BPMPKB, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan, HM Saleh, kepada Haluan Riau, Jumat (18/3).
Karena menurut Saleh, mulai proses perekrutan tenaga pendamping desa sampai seleksi dan menerbitkan SK, itu menjadi kewenangan Provinsi, bukan kabupaten. "Katanya 1 April ini, tapi kita belum dapat kepastian kapan SK PD ini keluar," katanya.
Selain tenaga pendamping, Provinsi juga merekrut staf ahli untuk Kabupaten, ada enam staf ahli yang direkrut membantu desa mengelola dana desa tepat sasaran. Tapi sekarang hanya tiga yang kita tahu, dan sisanya belum jelas. "Cukup tertutup jadi sulit kita jadinya," katanya. (rob)