Dinilai Bersalah, Ketiga Terdakwa Dituntut 10 Tahun

Dinilai Bersalah, Ketiga Terdakwa Dituntut 10 Tahun

PEKANBARU (HR)-Tiga terdakwa, yakni Edison Purba, Monang Simanjuntak dan Amin Fauzi, yang terseret kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan tewasnya Mulyono (58) dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Demikian terungkap di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri  Pekanbaru, Selasa (3/2). Dalam amar tuntutannya, JPU Yuliati Ningsih dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana curas sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar JPU Yuliati dihadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan permohonan atau pembelaan. Terdakwa Amin Fauzi dan Monang Simanjuntak, langsung menyampaikan permohonan untuk mendapat pengurangan hukuman.
"Saya menyesali perbuatan saya," ujar Monang Simanjuntak. Sementara Amin Fauzi, menyatakan penyesalannya dan menyampaikan kalau anak dan istrinya sedang dalam keadaan sakit.
Sementara, terdakwa Edison Purba yang merupakan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kampar menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya, Senin (9/2).
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU. Monang Simanjuntak, Amin Fauzi  dan Edison Purba (oknum wartawan). Didakwa melakukan tindak pidana