MANAJEMEN IKPP MEMBANTAH

Dewan Duga IKKP Buang Abu Boiler Sembarangan

Dewan Duga IKKP Buang Abu Boiler Sembarangan

PERAWANG (riaumandiri.co)-Dewan Duga IKKP Buang Abu Boiler Sembarangan. Dia menyebutkan, perusahaan bubur kertas itu membuang abu boiler ke perkebunan akasia dekat pemukiman warga.

Menurut politisi Hanura dari Dapil Tualang ini, abu tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan aktivitas pembuangan limbah debu itu tidak sesuai dengan aturan KLH.

"Mereka menggali di tengah kebun akasia dengan kedalaman 8 meter, tanahnya diangkut untuk penimbunan pabrik. Kemudian lobang galian itu ditutup dengan abu boiler atau limbah B3, tanpa lapisan lenvile.

 Untuk mengelabui mereka tutup lapisan atasnya dengan tanah kuning. B3 itu limbah beracun, sementara masyarakat tualang rata-rata mengunakan air bawah tanah," kata politisi Hanura ini.

Terpisah, disinggung soal ini Public Relation Section IKPP Armadi membantah keras tudingan pembuangan limbah beracun yang dilontarkan Ismail Amir.

 Dia menjelaskan, penimbunan limbah B3 PT IKPP telah dapatkan izin dari  Kepmen LH 09.05.09 Tahun 2014 tentang Izin Penimbunan limbah B3 difasilitas landfill kategori III phase IV PT IKPP di Perawang Mill, Design berdasarkan Keputusan BAPEDAL NO.04/bapedal/09/ 1995.

"Tentang tata cara dan persyaratan penimbunan dan lokasi limbah B3, izin telah kita dapat tahun 2014 dan sudah mulai dioperasikan sejak Maret 2015 lalu," jelas Armadi.(lam)